Intervensi DAK Fisik dilakukan berbasis satuan pendidikan. Sekolah diberikan seluruh rincian menu yàng dibutuhkan berdasarkan data dapodik yang kemudian dikonfirmasi oleh pemerintah daerah. Salah satu sumber pembiayaan untuk mencapai sasaran pembangunan pendidikan sekola adalah dana alokasi khusus (DAK) fisik.
DAK fisik ini dimaksudkan untuk mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah, dan merupakan prioritas nasional sesuai dengan fungsi yang merupakan perwujudan tugas pemerintahan di bidang tertentu. Khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat.
Untuk Petunjuk Teknis (Juknis) DAK fisik tahun anggaran 2024 saat ini pelaksanaannya mengacu kepada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik yang ditetapkan pada tanggal 22 April 2024. Penetapan Peraturan Presiden tentang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana prasarana layanan publik Daerah di Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut diatas, SMP Negeri 4 Sagaranten yang beralamat di Kp.Sinar Bentang Kecamatan Sagaranten Kabupatsn Sukabumi.mendapatkan bantuan untuk Rehabilitasi Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dengan nilai anggrana sebesa Rp. 290.781.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Sattu Ribu Rupiah ).
Pelaksana pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan tersebut dikerjakan melalui CV. ARSHIYA MULYA ABADI dengan masa pelaksanaan selama 90 (Sembilan Puluh) Hari Kerja atau) hari kalender.
Dalam kesempatan ini (Ilham) Peborong dalam pelaksanaan pembangunan menjelaskan "Dalam pelaksanaan yang saat ini kami lakukan yang jelas dalam program rehab Ruang laboratoroum ini kami lebih mengedepankan kualitas serta kuanitas ,pengunaan bahan yang sesuai spesifikasi teknis sebagaimana yang telah dirancang dalam RAB dan ini semua tentunya demi menjamin mutu kualitas fisik bangunan serta demu menjamin keamanan dan kenyamanan untuk para siswa mauoun siswi SMP N 4 Sagaranten . " papar Ilham .
Pewarta : Yayan GTN
Kabupaten Sukabumi || gardatipikornews.com - Bersumber Dari DAK Fisik 2024, SMP Negeri 4 Sagaranten Satu Atap Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi mendapatkan anggaran Rehab Ruang , realisasi rehab ruang Laboratorium IPA rersebut dilaksanakan untuk dapat meningkatkan kualitas SDM melalui peningkatan ketersediaan atau keterjaminan akses dan mutu layanan pendidikan dalam rangka percepatan Wajib Belajar 12 tahun berkualitas.
Hal itu dengan memberikan perhatian lebih besar pada kebutuhan daerah afirmasi dan daerah dengan kinerja pendidikan daerah, selain itu tentunya untuk memberikan bantuan kepada pemerintah daerah melalui penuntasan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan untuk penyelenggaraan layanan pendidikan berkualitas dalam rangka pencapaian Standar Pelayanan Minimum (SPM). serta meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan dalam mendukung pembelajaran berkualitas untuk mampu menghasilkan lulusan yang berketerampilan dan berkeahlian terutama dalam mendukung pembangunan kawasan prioritas, (Major Project) dan sektor prioritas nasional.
Intervensi DAK Fisik dilakukan berbasis satuan pendidikan. Sekolah diberikan seluruh rincian menu yàng dibutuhkan berdasarkan data dapodik yang kemudian dikonfirmasi oleh pemerintah daerah. Salah satu sumber pembiayaan untuk mencapai sasaran pembangunan pendidikan sekola adalah dana alokasi khusus (DAK) fisik.
DAK fisik ini dimaksudkan untuk mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah, dan merupakan prioritas nasional sesuai dengan fungsi yang merupakan perwujudan tugas pemerintahan di bidang tertentu. Khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat.
Untuk Petunjuk Teknis (Juknis) DAK fisik tahun anggaran 2024 saat ini pelaksanaannya mengacu kepada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik yang ditetapkan pada tanggal 22 April 2024. Penetapan Peraturan Presiden tentang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana prasarana layanan publik Daerah di Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut diatas, SMP Negeri 4 Sagaranten yang beralamat di Kp.Sinar Bentang Kecamatan Sagaranten Kabupatsn Sukabumi.mendapatkan bantuan untuk Rehabilitasi Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dengan nilai anggrana sebesa Rp. 290.781.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Sattu Ribu Rupiah ).
Pelaksana pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan tersebut dikerjakan melalui CV. ARSHIYA MULYA ABADI dengan masa pelaksanaan selama 90 (Sembilan Puluh) Hari Kerja atau) hari kalender.
Dalam kesempatan ini (Ilham) Peborong dalam pelaksanaan pembangunan menjelaskan "Dalam pelaksanaan yang saat ini kami lakukan yang jelas dalam program rehab Ruang laboratoroum ini kami lebih mengedepankan kualitas serta kuanitas ,pengunaan bahan yang sesuai spesifikasi teknis sebagaimana yang telah dirancang dalam RAB dan ini semua tentunya demi menjamin mutu kualitas fisik bangunan serta demu menjamin keamanan dan kenyamanan untuk para siswa mauoun siswi SMP N 4 Sagaranten . " papar Ilham .
Pewarta : Yayan GTN
Intervensi DAK Fisik dilakukan berbasis satuan pendidikan. Sekolah diberikan seluruh rincian menu yàng dibutuhkan berdasarkan data dapodik yang kemudian dikonfirmasi oleh pemerintah daerah. Salah satu sumber pembiayaan untuk mencapai sasaran pembangunan pendidikan sekola adalah dana alokasi khusus (DAK) fisik.
DAK fisik ini dimaksudkan untuk mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah, dan merupakan prioritas nasional sesuai dengan fungsi yang merupakan perwujudan tugas pemerintahan di bidang tertentu. Khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat.
Untuk Petunjuk Teknis (Juknis) DAK fisik tahun anggaran 2024 saat ini pelaksanaannya mengacu kepada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik yang ditetapkan pada tanggal 22 April 2024. Penetapan Peraturan Presiden tentang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana prasarana layanan publik Daerah di Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut diatas, SMP Negeri 4 Sagaranten yang beralamat di Kp.Sinar Bentang Kecamatan Sagaranten Kabupatsn Sukabumi.mendapatkan bantuan untuk Rehabilitasi Ruang Laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dengan nilai anggrana sebesa Rp. 290.781.000,- (Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Sattu Ribu Rupiah ).
Pelaksana pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan tersebut dikerjakan melalui CV. ARSHIYA MULYA ABADI dengan masa pelaksanaan selama 90 (Sembilan Puluh) Hari Kerja atau) hari kalender.
Dalam kesempatan ini (Ilham) Peborong dalam pelaksanaan pembangunan menjelaskan "Dalam pelaksanaan yang saat ini kami lakukan yang jelas dalam program rehab Ruang laboratoroum ini kami lebih mengedepankan kualitas serta kuanitas ,pengunaan bahan yang sesuai spesifikasi teknis sebagaimana yang telah dirancang dalam RAB dan ini semua tentunya demi menjamin mutu kualitas fisik bangunan serta demu menjamin keamanan dan kenyamanan untuk para siswa mauoun siswi SMP N 4 Sagaranten . " papar Ilham .
Pewarta : Yayan GTN