Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Bupati koltim Mudik Menggunakan Kendaraan Dinas, HMI Cabang P Koltim : itu adalah Korupsi.

by Gardatipikornews
04 April 2025 - 1002 Views

Kolaka Timur || Gardatipikornews.com

  - Beberapa hari terakhir ini linimasi media sosial sedang menyoroti Bupati Koltim yang mudik menggunakan Kendaraan dinas Bupati. Nur Asdal Lataege Sebagai ketua HMI Cabang (P) Kolaka Timur angkat bicara terkait hal tersebut. saya merasa perlu menyoroti tindakan Bupati yang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik. Praktik ini tidak hanya menimbulkan persepsi buruk di mata publik, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Mudik adalah aktivitas pribadi yang tidak terkait dengan tugas kedinasan. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara yang seharusnya dipergunakan secara efisien dan bertanggung jawab. Hal ini juga menciptakan citra negatif di masyarakat, terutama di tengah upaya pemerintah untuk menggalakkan transparansi dan akuntabilitas. Beberapa regulasi yang berpotensi dilanggar oleh Bupati dalam kasus ini yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2020 tentang Kendaraan Dinas Pemerintah Pasal 6 menyatakan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas. Pasal 7 melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 18 Kemudian Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 mengatur bahwa pejabat pemerintahan wajib menggunakan kewenangannya secara sah dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara. Jika terbukti melanggar, Bupati dapat dikenai sanksi administratif hingga pemecatan . Selanjutnya Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jika penggunaan kendaraan dinas untuk mudik menimbulkan kerugian negara (misalnya biaya bahan bakar, perawatan, atau penyusutan aset), maka dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi (Pasal 2 dan 3). Oleh karena itu kami mendesak agar pihak berwenang segera melakukan Audit Internal Pemerintah daerah perlu melakukan pemeriksaan terkait penggunaan kendaraan dinas oleh pejabat, termasuk Bupati. Dan Jika terbukti melanggar, Bupati harus diberi teguran atau sanksi sesuai aturan. Pemerintah daerah harus mempublikasikan laporan penggunaan kendaraan dinas untuk mencegah penyalahgunaan. Tindakan Bupati menggunakan kendaraan dinas untuk mudik tidak hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Sebagai pejabat publik, Bupati seharusnya menjadi contoh dalam mematuhi peraturan dan mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi. Jika dibiarkan, hal ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas birokrasi. Tindak lanjut hukum harus dilakukan untuk memberikan efek jera dan memastikan tidak ada pejabat lain yang melakukan pelanggaran serupa. ( @idr. Kaperwil GTN )
Sebelumnya
Viral Soal Tiket Di Pantai Minajaya, Kadispar Buka...
Selanjutnya
Land Reform Kawasan Pariwisata dan...

Berita Terkait :