Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Land Reform Kawasan Pariwisata dan Pertanian

by Gardatipikornews
05 April 2025 - 823 Views

Lombok Timur - NTB || Gardatipikornews.com 

- Land reform, atau reforma agraria, adalah upaya untuk mengubah struktur kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan tanah, yang bertujuan untuk mencapai kepastian dan perlindungan hukum, serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat, khususnya petani kecil. Untuk mewujudkan Land Reform yang ideal, tentunya harus memiliki skema perlindungan hukum yang lebih berpihak pada pemilik tanah bukan pada pemilik modal, karena jika keberpihakan pada pemilik modal sangat berpotensi komersialisasi tanah akan semakin meningkat yang bermuara pada dominasi kepemilikan tanah oleh pemilik modal. Terkhusus pada tanah-tanah yang termasuk dalam tata ruang pariwisata dan pertanian perlu dilindungi secara ketat dengan konsep land reform atau pengalihan penguasan tanah dengan cara pelepasan Hak Guna Bangunan dan/atau dengan cara pelapasan Hak Guna Usaha dan seminim mungkin pengalihan penguasaan tanah dengan cara pelapasan hak jual beli terutama dari pembeli luar kawasan untuk menghindari penguasaan tanah yang didominasi oleh pemilik modal dan mempersempit ruang warga setempat kehilangan kepemilikan tanah. Campur tangan pemerintah pusat maupun daerah menjadi penting untuk mengintervensi guna menjaga kesejahteraan masyarakat karena tidak sedikit warga masyarakat menjadi miskin karena kehilangan tanah miliknya karena dilepas dengan jual beli ( hak kepemilihan tanah hilang selamanya). berbeda jika pelepasan penguasaan tanah dengan cara Pelepasan Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan dimana Kepemilikan masih melekat di mereka yang memiliki tanah hanya dilepaskan penguasanya dalam jangka waktu tertentu dan kembali dalam jangka waktu tertentu. Sehingga regulasi yang sudah ada saat ini tentang tata ruang dan regulasi alih fungsi tanah pertanian dapat dimanfaatkan Pemda untuk mengontrol dan mengendalikan Pelepasan Hak Atas Tanah terutama tanah- tanah yang berada pada wilayah yang masuk pada tata ruang Pariwisata dan Pertanianan, tinggal disusun dan sempurnakan untuk mencapai tujuan itu. ( @Kaperwil .gtn.ntb)
Sebelumnya
Bupati koltim Mudik Menggunakan Kendaraan Dinas, HMI Cabang P Koltim : itu adalah...
Selanjutnya
Diduga Erika Cs Tidak Berani Menghadiri Panggilan...

Berita Terkait :