Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Dana PIP Siswa Tersandera Dua Tahun ,Sekolah Bungkam Dan Tidak Bertanggung Jawab.

by Gardatipikornews.com
12 Agustus 2025 - 210 Views

Sukabumi, Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Kementrian pendidikan dasar dan menengah mengamanatkan kepada semua pihak untuk menjaga integritas dalam penyaluran dana program indonesia pintar(PIP)

karena dana tersebut menyangkut masa depan anak untuk mengikuti pendidikan dana PIP sangat di butuhkan oleh siswa berasal dari keluarga yang tarap hidupnya di bawah garis kemiskinan yakni tidak mampu,

Seperti yang di alami beberapa warga di kp cipanengah RT 03/04 Desa pondok kaso tengah Kec.Cidahu Kab,Sukabumi Jabar  mereka layak untuk mendapatkan bantuan pip dan dia masing masing itu sudah tercatat sebagai skala prioritas penerima bantuan pip 

Namun sayang ketika di temui  infoaktual,com pada tgl 25 juli 2025 di tempat terpisah menyampaikan keluhan bahwasanya ia merasa kecewa atas tindakan pihak sekolah SMP PGRI 1 Cidahu KM 4 bojongpari ini di sesalkan tandasnya

Karena praktek yang di lakukan oleh oknum operator inisial (D) ini tidak sesuai ketentuan yang ada dalam juklak dan juknis tentang pengelolaan dana (PIP) 

Berdasarkan kemendikbud no 19 tahun 2024 tentang petunjuk teknis. persesjen Kemdikbud dikdasmen yang melarang bagi pengelola PIP poin ke tiga mengambil buku atau menyimpan kartu ATM penerima PIP tanpa persetujuan peserta didik orang tua wali penerima PIP

dan jika itu terjadi maka harus di laporkan pada yang ber wajib 

Sementara ini di lakukan di SMP PGRI 1 Cidahu melalui oprator ucap orang tua yang enggan di sebut namanya

Kepada awak media menyampaikan keluhannya sambil memelas dana bantuan dari pemerintah yang sudah di terima kami gunakan sebaik baiknya untuk kelangsungan belajar anaknya 

Oleh karna itu Sangat di sayangkan di dalam program ini sepertinya telah di duga kuat ada yang mengotori niat baik pemerintah yang di lakukan oleh oknum pengelola dengan cara melakukan penyitaan buku PIP di simpan dan di endapkan selama dua tahun tidak di proses untuk di cairkan ujar nya

Bayangkan saja dari klas 7 sampai kls 9 mereka menerima dana PIP cukup 1 kali saja karena bukunya di ambil oleh operator dan selanjutnya klas 8 klas 9 siswa masing masing tidak menerima Lagi Sedangkan dana tersebut itu seharusnya di cairkan di setiap tahun Guna untuk kebutuhan anak  di sekolah

Atas perbuatan oknum operator yang diduga kuat telah melanggar lantaran tidak sesuai juklak dan juknis sebagai petunjuk penggunaan program (PIP) 

Dia hanyalah mengikuti perintah pimpinan disekolah sepertinya ada bekerjasama kongkalingkong dengan pihak bank yang mengakibatkan kerugian baik itu pada anak sebagai penerima manfaat maupun pada negara

Padahal dana tersebut itu sangat berguna dan berarti bagi anak Guna untuk belajar menimba ilmu di sekolah agar dapat melanjutkan sekolah ke jenjang yang  lebih tingi sehingga tercapai tujuan menjadi anak yang berbakti pada orang tua bangsa dan negara tentunya"

Kemudian ketua oprator inisial (D) saat di konfirmasi di ruang kerjanya ia membenarkan terkait apa yang di alami anak dan orang tua wali tentang pengambilan buku tabungan tersebut dia berdalih karena orang tua tidak ada yang menanyakan langsung padanya kami sekedar mengajukan ke pihak bank kalau ada orang tua yang menanyakan oleh kami langsung di ajukan sekaligus dua tahun“

Lalu ketika di pertanyakan bahwa dana PIP itu seharusnya di cairkan pada setiap tahun  bagaimana dengan kejadian ini dia menjawab itu emang seharusnya ucapnya.

Me nambahkan orang tua wali usai buku pencairan pertama pihak sekolah maupun oprator tak pernah ada pemberi Tahuan sama sekali sampai sekarang ini 

Tak sampai di situ pihak media tujuan nya untuk  konpirmasi  ke pihak dinas pendidikan kabupaten Sukabumi seputar dugaan penyalahgunaan dana PIP di SMP PGRI tersebut

Namun sayang kepala dinas sedang ada acara rapat di luar kemudian bliau mengarahkan kepada kepala bidang (KABID) dan kepala seksi( kasi ) akan tetapi ironisnya ia sepertinya kurang tanggap lantaran yang membawa kasus  sama sekolah SMP PGRI ini sudah banyak bukan bapak saja jelas kasi ketika disinggung tentang solusi untuk pertanggung jawaban pihak dinas terkait agar pihak sekolah tidak merugikan pada anak penerima PIP.

‎Kabid dan kasi ini seolah olah tidak mau tau bahkan dia berkata cukup sederhana silahkan bapak datangi lagi ke pihak sekolah untuk di minta tanggung jawab sedangkan kepala sekolah inisial (P) ini susah di temui dan sulit di hubungi 

‎Lantas siapa yang harus bertanggung jawab atas kasus ini ?...

‎Sementara di sisi Lain di Sekolah SMP PGRI ini telah di duga kuat  terjadi penyelewengan yang dilakukan oleh oknum oprator sebagai pengelola PIP  

‎"‎Dengan cara melakukan mengambil buku tabungan atau kartu debit ATM PIP dan menyimpan buku tersebut ,tanpa persetujuan peserta didik orang tua wali penerima PIP   ini merupakan suatu yang melanggar peraturan perundang undangan sehingga menimbulkan kerugian bagi siswa dan hambatan untuk belajar," tentunya.

‎Oleh karna itu pihak media selalu berupaya mendatangi pihak sekolah yang tentunya untuk mengklarifikasi seputar temuan .tentang dugaan penyalahgunaan dana PIP 

‎Akan tetapi sayang hasilnya tak kunjung ketemu dengan seorang KS selaku penanggung jawab di sekolah tersebut"

‎Bagi para pelaku yang di duga  Menyalahgunakan dana PIP  kami atas nama warga masyarakat sekaligus  anak dari orang tua wali sebagai calon penerima manfaat PIP memohon kepada pihak dinas instansi terkait harap segera turun kelapangan untuk mengecek kebenaran informasi ini dan jika itu terbukti ada nya penyelewengan kami harap kebenaran dan keadilan itu jangan hanya konon katanya“

‎Meski cepat atau lambat perbuatan kotor ini maka harus di tindak sesuai hukum yang berlaku Acep s.

( @gon & Red@ksi.gtn.com**

Sebelumnya
Polda NTB : Sosialisasi Gerakan Pangan Murah Dan Sambangi Nelayan Pantai Mapak, Ajak Kibarkan Merah...
Selanjutnya
Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJMD Tahun 2025-2029 Labura DiBuka Bupati...

Berita Terkait :