Gardatipikornews.com
- Salah satu Praktisi Hukum Senior Lombok Timur Deny Rahman,SH angkat bicara terkait honorairium yang diangkat oleh masing masing daerah , Dirinya menjelaskan Bahwa sanya Tenaga Pegawai Honorer Daerah Sudah tidak dikenal dalam lingkup Birokrasi pemerintah sekarang ini.(09/12/2023) beberapa waktu lalu Pemerintah Pusat melalui berbagai media Televisi maupun online dan media media lainnya menjelaskan tidak lagi membolehkan adanya Pegawai Honorer Daerah ( Semua Jenis Tenaga Honorer termasuk honorer Guru), namun walaupun ada larangan tersebut disatu sisi pemerintah telah menyediakan peluang pekerjaan dan penghasilan yang jauh lebih baik melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K yang mana gaji atau pendapatannya setara dengan Gaji ASN,"ungkap Bung Deny Rahman,SH. " Ada beberapa kelemahan memang lanjut Bung Deny , Selain sebagaimana maksud keterangam tersebut diatas , tidak dikenal lagi secara aturan terkait pegawai honorer ini lebih- lebih tidak ada aturan besaran gaji atau honor, sehingga menurut kami secara hukum posisi Pegawai Honorer tidak dapat menuntut besaran honorarium sesuai harapan karena jelas tidak ada aturan yang mengatur besaran honorarium serta sangat bergantung pada kebijakan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah (vide SK Pengangkatan Tenaga Honor Daerah). Walaupun Pegawai Honorer Daerah sudah tidak dikenal lagi dalam sistem Birokrasi Daerah dan diganti ke P3K, P3K yang jelas-jelas jauh ada kepastian regulasi atau aturan baik mekanisme rekrutment, bidang kerja maupun penggajian (Aturan Serentak Sama Untuk Semua Daerah), namun rupanya Pegawai Honorer yang sudah terlanjur ada di masing-masing daerah, Berdasarkan Regulasi yang ada bahwa Tenaga Honorer Daerah Ini menjadi Pihak yang di prioritaskan untuk menjadi Tenaga P3K," tutur bung Deny,SH. Sambung Bung Deny Rahman,SH .... Hal ini sebagaimana diatur didalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 bahwa Pelamar untuk P3K adalah mereka yang memiliki pengalaman bekerja paling sedikit selama 2 tahun berturut-turut di instansi pemerintah yang dilamar. "Jadi berdasarkan fakta-fakta diatas bahwa saat ini mereka yang menjadi pegawai honorer di pemerintah daerah termasuk guru Honorer adalah mereka-mereka yang diprioritaskan atau memegang tiket untuk menjadi P3K ( dengan itu tidak semua warga negara yang memiliki hak menjadi pegawai P3K) karena merupakan syarat mutlak untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja adalah honor paling sedikit selama 2 Tahun berturut-turut di instansi pemerintah yang dilamar, sehingga sebagaimana kami telah uraikan diatas bahwa bekerja sebagai tenaga honorer didaerah saat ini mendapat dua manfaat, satu manfaat mendapatkan tiket sebagai syarat untuk menjadi tenaga P3K dan kedua mendapatkan honorarium dari Pemerintah Daerah dengan catatan sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah sehingga besaran honorpun bisa pluktuatif atau naik, turun.Tutup Bung Deny,SH. (D34H)
Lombok - NTB |