Tanggamus || Gardatipikornews.com -- Seorang warga Pekon Pekon Kampung Baru Dusun Tulung Gistang Kecamatan Kota Agung Timur melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan ke Polres Tanggamus, Senin (04/05/2026).
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor: STPL/76/V/2026/RESKRIM/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG. Pelapor berinisial BR, 52 tahun, berprofesi sebagai petani.
Dalam laporan itu, BR mengadukan pemilik usaha ayam petelur “Lentera” berinisial HR Dugaan pencemaran lingkungan tersebut disebut terjadi sejak sekitar tahun 2017.
“Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 32/2009 Tentang PPLH,” demikian bunyi kutipan STPL yang diterima media ini.
Laporan diterima langsung oleh Bripda Excel Ariel Erlando dari Unit Reskrim Polres Tanggamus.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi kepada terlapor berinisial H untuk meminta klarifikasi terkait laporan tersebut. Polres Tanggamus juga belum memberikan keterangan resmi soal tindak lanjut penanganan kasus ini."
Jurnalis : ZM