Sukabumi, Jawa Barat | Gardatipikornews.com
Dari informasi media gardatipikornews.com yang di himpun adanya pungli dana program indonesia pinter ( PIP ) yang terjadi di sekolah SD Muhammadiyah tersebut.
Adapun Kabar yang beredar bahwa kepala sekolah SD Muhammadiyah dengan adanya pungli bantuan (pip) kepada siswa Sebesar Rp. 50.000 / Siswa.
Salah satu wali murid yang engan di sebut jadi dirinya mengatakan bawasanya memang benar setiap pencairan bantuan ( PIP ) tersebut pihak Oknum kepala sekolah langsung meminta terhadap orang tua wali murid sebesar Rp. 50.000 ( Lima Puluh Ribu ) dengan dalih untuk biaya oprasional dan itu terangnya sala satu wali murid yang engan di sebut jati dirinya.
Selanjutnya " Selain dari pungli PIP orang tua siswa harus membayar Rp. 35000/ bln dan Infak Ekstrakurikuler sebesar Rp 5000/bln dan persiapan.
Terkait adanya pungli (pip) di sekolah tersebut beberapa orang tua wali murid meminta kepala sekolah SD Muhammadiyah di tindak tegas oleh Dinas terkait.

Perbuatan kepsek sudah membuat malu di dunia pendidikan masa uang ( PIP ) masih di pungli,Demi keuntungan Pribadi, yang jadi pertanyaan, apakah uang ( BOS ) dari pemerintahPusat tidak cukup?? Dan apakah masih kurang gajihnya Kepala Sekolah. keluh wali murid kepada Media.
Media gardatipikornews com kompirmasi ke SD Muhammadiyah Kepala Sekolah sedang tidak ada di sekolah dan Saat di hubungi lewat pesan singkat WhatsApp kepala sekolah SD Muhammadiyah yang berinisial " D " tidak menjawab.
Dalam aturan sudah jelas Bahwa Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Selain itu, menurut Kuasa Hukum Media Gardatipikornews.com, Untuk hukum melakukan pungli juga terdapat di Pasal 13 UU PTKP yang menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan, atau menjanjikan uang atau barang kepada pihak yang melakukan pungutan liar, juga dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp250 juta.
Dan ini juga termasuk Penyalhgunaan Jabatan Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
Bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan yang masuk kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 adalah manakala pejabat yang diberi amanah telah melakukan tindakan korupsi karena penyalahgunaan kewenangan jabatannya seperti pengadaan barang dan jasa.
( R. tole Korwil Jabar GTN )