Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga PUPR Wakatobi sebagai tempat masif terjadinya Kerugian Keuangan Negara. AMARA SULTRA : Panggil dan Periksa Kadis PUPR Wakatobi

by Gardatipikornews
20 Maret 2025 - 722 Views

Sulawesi Tenggara  || Gardatipikornews.com 

- Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam AMARA SULTRA gelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Buntut dari temuan dugaan Kerugian Keuangan Negara yang terjadi disalah satu Instansi yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wakatobi Berawal dari temuan BPK RI pada Dinas PUPR Kab. Wakatobi. Dimana terdapat beberapa paket pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dan belum ditindaklanjut. Beberapa paket pekerjaan tersebut diantaranya adalah Rehabilitasi jalan Haka-Oihu, Rehabilitasi jalan puncak Tindoi, rekonstruksi Waopu Mohute jalan dan lain sebagainya. Ditambah dengan denda keterlambatan penyelesaian proyek yang diduga belum ditindaklanjut. Sarfan selaku Jenderal Lapangan menegaskan bahwa polemik yang terjadi di Dinas PUPR Wakatobi merupakan dugaan tindak pidana korupsi, penyalagunaan anggaran serta kegiatan pemyimpangan dan berpotensi merugikan keuangan Negara sehingaa perluh mendapat atensi serius oleh penegak hukum " LHP BPK saya rasa bukti yang otentik sehingga kuat dugaan bahwa ini merupakan tindakan melawan hukum, jadi harus diproses sesuatu peraturan yang berlaku. Harapan saya APH jangan diam dan lamban melihat polemik ini, karena hal tersebut berkaitan dengan Kerugian Keuangan Negara " Ujar Sarfan Sarfan yang merupakan jebolan Aktivis GMNI Kota Kendari tersebut mengingatkan terkait pengembalian Kerugian Keuangan Negara tidak menghapus tindak pidana dugaan Tindak TIPIKOR sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 Pasal (4). " Adapun dugaan Kerugian Keuangan Negara tersebut telah diproses oleh Inspektorat, tetapi tidak akan menghapus hukum pidananya. Setidaknya demikian mengurut UU " Tegas Sarfan Senada dengan pernyataan Sarfan, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara juga membenarkan bahwa akan tetap memproses dugaan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini disampaikan oleh Pihak Kejati Sultra setelah bertemu dengan massa aksi mengatakan akan siap menindaklajuti dugaan tindakan melawan hukum. " Saya apresiasi adik adik Mahasiswa atas informasi penting yang diberikan kepada kami. Tentunya kami akan memproses aspirasi teman teman. Agar permasalahaan ini dapat ditindaklanjut silahkan masukkan laporan seacara resmi. " Sarfan selaku penanggungjawab aksi unjuk rasa dini hari mengatakan akan menindaklajuti permintaan KEJATI SULTRA agar melaporkan secara resmi Kadis PUPR Wakatobi. Lebih lanjut seacara kelembagan AMARA SULTRA akan mengawal polemik yang terjadi di Dinas PUPR Wakatobi. " In Sya Allah hari Jumat mendatang saya akan melakukan aksi unjuk rasa jilid 2 dan melaporkan secara resmi terkait polemik tersebut. tentunya ini komitmen kami secara kelembagan kami akan mengawal dugaan tindakan melawan hukum ini sampai diproses sesuai peraturan yang berlaku" Tutup Sarfan ( @idr. Kaperwil GTN )
Sebelumnya
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, PT Juisin Adukan Kades Gambus Laut Batubara dan Diproses Polda...
Selanjutnya
PW.ISARAH Sumut Sesalkan Pengesahan UU TNI oleh DPR...

Berita Terkait :