Musi Banyuasin || Gardatipikornews.com -- Senin 13 April 2026 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LBH PETA(Pembela Tanah Air) kabupaten musi banyuasin menyatakan apresiasi atas langkah tegas Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin(Kejari Muba) dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan puluhan dokumen terkait dugaan penguasaan aset milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Sebelumnya,Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muba melakukan penggeledahan di Kantor PT Pancaroba Group pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB hingga selesai.Penggeledahan berlangsung di kantor perusahaan yang berlokasi di Jalan Kolonel H. Nazom Nurhawi, belakang Terminal Randik, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu.
Ketua DPC LBH PETA(Pembela Tanah Air) kabupaten musi Banyuasin Mulyadi Ruwani BA menilai langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam menyelamatkan aset daerah yang diduga telah dialihkan atau dikuasai secara tidak sah.
“Kami mengapresiasi tindakan Kejari Muba yang bergerak cepat dan tegas.dalam perihal penguasaan aset negara,Ini menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum serta melindungi aset negara dari praktik-praktik yang merugikan keuangan daerah,”ujarnya dalam keterangan pers,Senin (13/4/2026).
Dalam penggeledahan itu,penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting,di antaranya 34 bundel laporan keuangan perusahaan periode 2023–2026,data pembeli,dokumen akta pengoperan hak,serta berbagai dokumen administratif lainnya yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
Perkara yang tengah diselidiki berkaitan dengan dugaan pengalihan dan penguasaan tanah milik pemerintah daerah di Kecamatan Sekayu yang memiliki dasar hukum Sertifikat Hak Pakai Nomor 09 Tahun 2009.
LBH PETA juga menilai penyitaan dokumen tersebut merupakan langkah krusial untuk mengungkap secara terang dugaan praktik penyimpangan, termasuk kemungkinan adanya kerugian keuangan negara.
“Kami dari LBH PETA (Pembela Tanah Air)mendorong agar proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional.Jangan hanya berhenti pada pengumpulan dokumen, tetapi harus ditindaklanjuti dengan penetapan tersangka apabila telah memenuhi unsur hukum,” tegasnya.
Selanjut,LBH PETA kabupaten musi banyuasin juga meminta agar Kejari Muba tidak ragu menindak siapapun yang terlibat,baik dari pihak swasta maupun oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Menurut mereka, penuntasan kasus ini sangat penting untuk memberikan efek jera serta memastikan tidak ada lagi praktik serupa di masa mendatang.
“Kami berharap kasus ini diusut hingga ke akar-akarnya. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, seluruh pihak yang terlibat harus dibawa ke meja hijau tanpa tebang pilih,”tambahnya.
Sementara itu,Kejari Muba menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan,termasuk pendalaman terhadap pihak-pihak terkait. Langkah penggeledahan dan penyitaan ini menjadi bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana secara komprehensif.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya menjaga aset daerah sebagai bagian dari kepentingan masyarakat luas serta menjaga kepercayaan terhadap institusi pemerintahan dan penegak hukum.
Pewarta : ARWANI
KABIRO MEDIA NASIONAL GARDA TIPIKOR NEWS. - MUBA