Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Tanah Negara Di Kecamatan BAB Tapan Diduga Dijual Oleh Warfa Pacung Soal Pemkab Pessel Diminta Bertindak

by Gardatipikornews.com
13 April 2026 - 111 Views

Pesisir Selatan || Gardatipikornews.com --  Tanah Negara Yang masih berstatus kawasan hutan produksi konversi, wilayah Kecamatan Basa Ampek Balai, Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan Di jual oleh warga Kecamatan Pancung soal, diharapkan Pemkab Pesisir Selatan diminta untuk dilakukan penindakan. 

Jual beli tanah negara kembali menjadi sorotan publik, pasalnya tanah tersebut, berada di kawasan hutan yang dilindungi oleh undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. 

Ironisnya tanah tersebut, di jual oleh Raju Wardi (43) warga Pancung Soal kepada pasangan suami istri Suryadi (46) dan Fitriani (40) yang di tanda tangan oleh pemerintah nagari Tluk Ampalu, Indrapura pada Minggu, (17/1/2026).

Menurut keterangan dari masyarakat Tapan, yang mengetahui sistem jual beli tanah tersebut, dia mengatakan, Raju merupakan pengelola Ekskavator merambah hutan, Raju tampa ragu ragu membabat hutan setelah hutan dibabat dibuat parit dan jalan setelah itu tanah tersebut dijual. 

Atas peristiwa ini, masyarakat Tapan sangat dirugikan, hutan punah dan tanah Tapan di jual oleh orang lain. 

" Kami berharap, kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, tolong ambil tindakan tegas terhadap pelakunya jual beli tanah negara, Perambahan hutan dan penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukan oleh oknum wali nagari Tluk Ampalu Indrapura yang telah menandatangani surat tanah di kawasan hutan Negara " Ujar masyarakat Tapan.

Pewarta: @Fhr. Gtn

Sebelumnya
Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran 0,2 Kg Sabu, Dua Pengedar Di Batang Asam...
Selanjutnya
DPC LBH PETA: Apresiasi Langkah Kejari Muba,Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penguasaan Aset...

Berita Terkait :