Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Pendidikan - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - Jurnal Nasional - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Geng Motor Resahkan Warga Diamankan, 2 Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka

by Gardatipikornews
01 Februari 2024 - 197 Views
Sukabumi | Gardatipikornews.com - Resor Sukabumi berhasil mengungkap dan mengamankan geng motor Biangkerok yang membuat resah masyarakat. Dua remaja ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana menguasai, membawa, dan memiliki senjata tajam. (01/02/2024). Kepolisian menerima laporan melalui akun Instagram "mypalabuhanratu" pada Jumat, 26 Januari 2024, terkait keresahan masyarakat terhadap gerombolan motor yang melintas dengan membawa senjata tajam di sekitar Taman Bunga, Kp. Sirnagalih, Kel./Kec. Palabuhanratu. Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi segera melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 1 Februari 2024, dalam acara Press Release di Halaman Gedung Sat Reskrim Polres Sukabumi, Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo Y, menyampaikan kronologis kejadian. "Kami menerima laporan melalui media sosial tentang gerombolan motor bersenjata. Dalam waktu 1x24 jam, kami berhasil mengamankan 13 anggota geng motor Biangkerok," ujarnya. Kasat Reskrim Ali Jupri Menjelaskan "Dari 13 Pemuda yang diamankan, 7 orang pemuda dipulangkan karena tidak memiliki dan menggunakan Senjata Tajam Kepada Orangtuanya, Empat remaja berusia 16-17 tahun yang dalam ini Sebagai ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) dan 2 Orang Lainnya Sebagai Tersangka yang terlibat dalam konvoi di sekitar Palabuhanratu. Barang bukti yang berhasil disita termasuk tiga senjata tajam berbagai jenis, satu senjata pemukul jenis bambu, empat unit sepeda motor, satu handphone, dua helm, dan satu bendera." Jelas AKP Ali. Kapolres Sukabumi menjelaskan, "Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 No.17) dan Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun." Tambah Kapolres. Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, Kapolres Sukabumi mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dan melaporkan kejadian yang mencurigakan. "Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan," tambahnya. Geng motor Biangkerok kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi untuk mengungkap seluruh keterlibatan dan motif di balik kegiatan yang meresahkan masyarakat. Sumber humas polres sukabumi Pewarta : @Mardi GTN
Sebelumnya
Walaupun Salah Satu Tersangka Sempat Menghilangkan, Kasus Korupsi di Perumda PDAT Akhirnya berhasil...
Selanjutnya
Mengaku Setor Uang Kepolisi. Toko Kosmetik Jual...

Berita Terkait :