Gardatipikornews.com
- Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI-Mpo), Ana Muliyana, terancam. Ketua Umum HMI-Mpo Cabang Jakarta Raya, Khairun Tasane menyatakan mosi tidak percaya sekaligus mendesak Ana Muliyana sebagai ketua Umum PB HMI-MPO mundur dari jabatannya. "Ketua umum telah melanggar konstitusi dan dinyatakan tidak cakap lagi memimpin kepengurusan PB HMI-Mpo Periode 2023-2025," ujar Khairun Tasane, dalam pernyataan pers yang diterima oleh media ini, Kamis (08/02/2024). Ketua Umum HMI Mpo Cabang Jakarta Raya itu, menjelaskan ada empat pelanggaran konstitusi yang dilakukan Ana Muliyana. Kepemimpinan Ana Muliyana sejatinya akan berlangsung dua tahun, 2023-2025. Ada empat kesalahan Ana Muliyana, menurut Khairun Tasane Ketua Umum HMI-Mpo Cabang Jakarta Raya. pertama, terjadi manipulasi hasil-hasil kongres HMI Mpo Ke- XXX III di Kab. Bogor. Kedua, kegiatan organisasi tidak terencana dan tidak substansial serta bermotif kepentingan pribadi. Ketiga, penyusunan struktur kepengurusan PB HMI-MPO tidak sesuai dengan amanah kongres dan amanah pleno pertama. Keempat, pengambilan keputusan tanpa melalui mekanisme organisasi rapat harian, serta ketidak adanya keterbukaan anggaran kegiatan di internal Pengurus PB HMI-MPO. Selain pembacaan mosi tidak percaya, empat Ketua Umum HMI-Mpo Cabang Se-Indonesia, seperti Ketua Umum HMI cabang Bau-Bau, Ketua Umum HMI Cabang Kolaka, Ketua Umum HMI Cabang Buteng, Ketua Umum HMI Cabang Sorong, pada tanggal 11 Desember 2023 telah mengeluarkan mosi tidak percaya kepada Ketua Umum PB HMI-MPO Ana Muliyana," demikian pernyataan Ketua Umum HMI Mpo Cabang Jakarta Raya. (@Kaperwil Sultra )
JAKARTA |