Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Ironis !!! Tramadol dan eximer di jual bebas di kota Sukabumi APH diduga tutup mata

by Gardatipikornews
17 Januari 2024 - 229 Views
Kab. Sukabumi, Jawa Barat |

Gardatipikornews.com

 
- Maraknya peredaran obat terlarang golongan (G) Tramadol dan Excimer di Wilayah Jalan stasiun Timur cipoho desa dayeuhluhur kecamatan warudoyong kota Sukabumi tidak membuat para pelaku merasa takut atas ancaman pidana yang menanti mereka. Bahkan saat ini penjual Tramadol dan Excimer ini secara terang terangan membuka toko obat berkedok kios kontainer. "Secara terang terangan pak, mereka melayani para pembeli yang biasa menkonsumsi Tramadol dan Excimer baik para pemuda maupun anak maupun remaja dibawah umur," ketus warga di wilayah tersebut yang enggan disebut namanya. Rabu (17/01/2024). Selanjutnya, kata dia, namun sayang praktek penjualan obat haram tersebut seakan luput dari pengawasan pihak APH terkait. Bahkan kata dia, hingga saat ini tidak pernah ada tindakan yang di lakukan. "Saya curiga jangan - jangan mereka main mata dengan aparat. kok bisa mereka menjual obat haram secara bebas. Boro - boro pakai resep dokter yang belinya juga rata rata anak muda, "kata dia". Menurutnya, penjualan obat tramadol dan Excimer tidak dibenarkan dengan alasan apapun karena obat tersebut masuk salahsatu golongan narkotika. "Penjualnya bisa dijerat pidana sesuai Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya. Sementara saat dikonfirmasi, teman pemilik toko mengatakan silahkan saja kalau mau di beritakan,sudah sangat jelas namun tidak ada tindakan. kalau mau berkordinasi dirinya langsung akan menyambungkannya kepada Pemilik Toko. (B.A. Red@ksi.gtn.com )
Sebelumnya
Masa Aksi Dari Pemerhati Mendatangi Polda Sultra Untuk Meminta Agar Kapolda Sultra Agar...
Selanjutnya
Rapat Koordinasi Sekretaris Desa Se Kecamatan Gunungsindur Dihadiri Sekretaris Kecamatan Digelar Di...

Berita Terkait :