Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

JAM-Pidum Setujui Restorative Justice Pada Penyalahguna Narkotika di Lombok Tengah

by Gardatipikornews
12 September 2024 - 398 Views

Jakarta || Gardatipikornews.com  -

Kejaksaan Agung, Jakarta - Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 1 (satu) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual pada Rabu 11 September 2024. Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu: Tersangka I Sahrul Gunawan dan Tersangka II Gustami Arifin dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang disangka melanggar Primair Pasal 114 Jo. Pasal 132 Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau dan Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu: Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika; Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user); Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO); Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika; Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang; Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika. “Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum. ( @Red@ksi.gtn.com  )
Sebelumnya
Diduga Kades Banjar Melayu Jual Nama...
Selanjutnya
Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Tol...

Berita Terkait :