Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Pendidikan - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kasus Alm. Ld Jesfira, Salah Satu Pimpred Media Online Angkat Suara Terkait Penanganan Kasus Bripka Adeyatin Di Polda Sultra

by Gardatipikornews
05 Februari 2024 - 335 Views
Raha, Sulawesi Tenggara |

Gardatipikornews.com

- Masih mengulas tragedi kematian Alm. La Ode Jesfira asal Raha Lorong Empang, Alm. La Ode Jesfira meninggalkan anak yang masih dini dan istri, kematian Almarhum atas perbuatan melawan hukum dari Oknum Polisi Bripka Adeyatin yang waktu itu bertugas di Polres Muna. Kronologis meninggalnya saudara kita atas nama Alm. La Ode Jesfira yaitu sekitar pukul 02:00 dini hari dan keadaan di sekitar TKP agak gelap dimana Almarhum menabrak balok kayu yang di duga sengaja di pasangkan oleh pelaku terduga, kejadian itu sangat menyita perhatian warga setempat yakni lingkungan Empang. Almarhum La Ode Jesfira sempat di larikan ke Rs Bahteramas kendari namun sayang nya dia tidak di selamatkan dan meninggalkan istri dan anak anak nya. Kini pelaku telah usai menjalankan hukuman selama 2 tahun 5 bulan dan kini telah melakukan sidang kode etik pada tanggal 9 Oktober 2023 lalu di Satuan Polres Muna yang dimana telah melakukan putusan sidang PTDH dan Polres Muna telah merekomendasikan ke Polda Sultra namun sayangnya sampai hari ini belum ada titik terang. Atas kasus yang belum ada kejelasan ini kini salah satu mantan Pimpinan Redaksi Sultra Expost yang kini menjadi Pimpinan Redaksi media online nasional MEDIA ABRINA PERSADA NEWS yakni Rasul Mustafa Ansar,.S.S.T.Pi sekali gus pemerhati lingkungan angkat suara. Rasul Mustafa Ansar dengan sapaan Ali mengatakan bahwa pada tanggal 5 Februari 2024 mendatangi Polres muna namun sayang nya kapolres tidak ada di tempat pasalnya masih ada kegiatan luar. Saat di tanyai oleh rekan jurnalis Ali membeberkan bahwa dia mendapatkan informasu dari salah satu oknum bagian propam bahwa kasus kematian Alm. La Ode Jesfira telah selesai di polres muna. " Oknum Propam Polres Muna yang saya tidak bisa sebut namanya mengatakan kepada saya bahwa kasus meninggalnya Alm. La Ode Jesfira atas perbuatan dari oknum polisi Bripka Adeyatin telah selesai di polres muna pasalnya pelaku telah menjalankan hukuman penjara selama 2 tahun 5 bulan hingga putusan sidang kode etik pemecatan pada tanggal 19 Oktober 2023 pun pihaknya telah merekomendasikan putusan PTDH ke Polda Sultra pasalnya pimpinan tertinggi di sultra dan yang mengeluarkan SK pemecatan adalah Polda Sultra ". Ujar Ali, 5/2/2024 Tak hanya itu, Ali juga menyayangkan rekomendasi dari polres muna ke polda sultra yang sampai hari ini belum ada titik terang adapun sidang banding yang akan di lakukan sudah lewat pasalnya sudah masuk 4 bulan belum ada titik terang. Masih Ali, Pimpinan Redaksi Media Online Abrina Persada News ini sangat menyayangkan polda sultra yang di mana akan menjadi penilaian masyarakat dan penulis berita bahwa ada apa dengan keadilan di negara indonesia terkhsus di lingkup Polda Sulawesi Tenggara terkait kasus oknum polisi yang telah menghilangkan nyawa manusia. Ali juga melihat surat balasan dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia bahwa langkah yang dilakukan oleh Polres Muna sudah tepat berdasarkan aturan kepolisian namun di polda kenapa belum ada keputusan, ini menjadi PR Kapolda Sultra terkait kinerja para anggotanya yang tidak taat kepada etika kepolisian. Sampai berita ini tayang lagi,madia tidak bisa mengambil keterangan dari Pihak Polda Sultra,untuk Keseimbangan Berita,namun Media tetap berusaha Agar Pihak Polda Sultra Bisa Memberikan keterangan yang jelas, @**Redaksi
Sebelumnya
Dinas Lingkungan Hidup Kab.Bogor Intimidasi...
Selanjutnya
Peraturan Baru Teknis Pita Cukai Terbaru...

Berita Terkait :