Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Pendidikan - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Peraturan Baru Teknis Pita Cukai Terbaru 2020-2021

by Gardatipikornews
06 Februari 2024 - 176 Views
Bali | Gardatipikornews.com  - Pada pergantian tahun anggaran 2020 ke 2021 dijen bea Pada pergantian tahun anggaran 2020 ke 2021 dijen bea cukai meliris peraturan baru yang berisikan petunjuk teknis terkait dengan pelayanan pita cukai. Petunjuk teknis itu dituangkan dalam Surat Edaran Dirjen Bea Cukai No SE-17/BC/2020. Peraturan ini dirilis untuk megoptimalkan pelayanan dan pengawasan pita cukai serta standarisasi pemahaman aturan sehubungan dengan pergantian tahun anggaran. Lebih jelasnya terdapat 4 penjelasan dan ruang lingkup. Pertama permohonan penyediaan pita cukai(P3C), pemesanan pita cukai( CK-1/CK-1A) dan pengambilan pita cukai. Lingkup pertama menerangkan batas waktu pengajuan P3C baik untuk hasil tembakau maupun minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA). Batas waktu P3P untuk masing masing BC terklasifikasi menjadi dua yaitu design tahun 2020 dan 2021. Melihat pasal 1 angka 2 dan 3 plPerdirjen Bea dan Cukai No Per 45/BC/2016, P3P adalah dokumen cukai yang digunakan pengusaha untuk mengajukan permohonan penyediaan pita cukai sebelum. Pengajuan dokumen pemesanan pita cukai hasil tembakau atau MMEA. Adapun yang dimaksud dengan permohonan pemesanan pita cukai hasil tembakau(CK-1) atau MMEA (CK -1A) adalah dokumen cukai yang digunakan pengusaha untuk mengajukan permohonan pita cukai hasil tembakau atau MMEA. Kedua, kegiatan pencacahan persediaan pita cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1/CK1A dan pemantauan pelunasan biaya pengganti penyediaan pita cukai. Ketiga, batas waktu pelekatan pita cukai dan kegiatan pencacahan persediaan pita cukai di tempat usaha pabrik atau importir. Keempat, batas waktu pemasukan kembali barang kena cukai(BKC) yang pelunasan cukai nya dengan cara pelekatan pita cukai, dalam rangka pengolahan kembali atau pemusnahan BKC. Peraturan ini ditetapka dirjen Bea dan Cukai pada Oktober 2020. @komang@ dengan pelayanan pita cukai. Petunjuk teknis itu dituangkan dalam Surat Edaran Dirjen Bea Cukai No SE-17/BC/2020. Peraturan ini dirilis untuk megoptimalkan pelayanan dan pengawasan pita cukai serta standarisasi pemahaman aturan sehubungan dengan pergantian tahun anggaran. Lebih jelasnya terdapat 4 penjelasan dan ruang lingkup. Pertama permohonan penyediaan pita cukai(P3C), pemesanan pita cukai( CK-1/CK-1A) dan pengambilan pita cukai. Lingkup pertama menerangkan batas waktu pengajuan P3C baik untuk hasil tembakau maupun minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA). Batas waktu P3P untuk masing masing BC terklasifikasi menjadi dua yaitu design tahun 2020 dan 2021. Melihat pasal 1 angka 2 dan 3 plPerdirjen Bea dan Cukai No Per 45/BC/2016, P3P adalah dokumen cukai yang digunakan pengusaha untuk mengajukan permohonan penyediaan pita cukai sebelum. Pengajuan dokumen pemesanan pita cukai hasil tembakau atau MMEA Adapun yang dimaksud dengan permohonan pemesanan pita cukai hasil tembakau(CK-1) atau MMEA (CK -1A) adalah dokumen cukai yang digunakan pengusaha untuk mengajukan permohonan pita cukai hasil tembakau atau MMEA. Kedua, kegiatan pencacahan persediaan pita cukai yang tidak direalisasikan dengan CK-1/CK1A dan pemantauan pelunasan biaya pengganti penyediaan pita cukai. Ketiga, batas waktu pelekatan pita cukai dan kegiatan pencacahan persediaan pita cukai di tempat usaha pabrik atau importir. Keempat, batas waktu pemasukan kembali barang kena cukai(BKC) yang pelunasan cukai nya dengan cara pelekatan pita cukai, dalam rangka pengolahan kembali atau pemusnahan BKC. Peraturan ini ditetapka dirjen Bea dan Cukai pada Oktober 2020. ( @komang@ )
Sebelumnya
Kasus Alm. Ld Jesfira, Salah Satu Pimpred Media Online Angkat Suara Terkait Penanganan Kasus Bripka...
Selanjutnya
Pastikan Keamanan, Kapolresta Mataram Cek Lokasi Kampanye Capres Dan...

Berita Terkait :