Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kejari Padang Periksa Anggota DPRD Sumbar yang Baru Dilantik

by Gardatipikornews
04 September 2024 - 349 Views

Padang || Gardatipikornews.com

- Setelah dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) anggota DPRD berinisial BSN dari Partai Demokrat diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, dan pada Jumat (30/8/2024) menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi kredit modal kerja oleh Bank Negara Indonesia (BNI) senilai sekitar Rp 34 miliar. "Benar, beliau diperiksa Jumat (30/8/2024)," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Padang, Afliandi, kepada wartawan, Senin (2/9/2024). Afliandi menjelaskan, bahwa BSN diperiksa selama tiga jam mulai pukul 09.00 WIB di ruangan Pidana Khusus Kejari Padang. Menurut Afliandi, kasus tersebut telah naik dari penyelidikan ke penyidikan sesuai dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padang dengan nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024, tanggal 27 Juni 2024. Sebelumnya, Kejari Padang mengusut dugaan korupsi terkait pemberian kredit modal kerja. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah, kredit tersebut diberikan oleh salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada PT Benal Icshan Persada (PT BIP), yang beralamat di By Pass Padang. Perusahaan ini diketahui dipimpin oleh BSN, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Sumbar periode 2024-2029. Aliansyah menambahkan, masih mendalami kasus ini untuk menemukan dua alat bukti guna menetapkan tersangka. "Kami juga sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut," ujar Aliansyah. Pewarta : Fakhri Gtn
Sebelumnya
Pemdes Cibeuteung Udik Gelar Rapat Musrenbangdes Dalam Rangka Penyusunan RKPDes Tahun 2025 Dan...
Selanjutnya
Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo,SIK Menjemput Kedatangan Kalemdiklat...

Berita Terkait :