Sukabumi - Gardatipikornews.com
Mulai bulan Agustus tahun 2021, Kementerian Agama RI secara resmi menghentikan penerbitan pada kartu nikah fisik dengan kartu nikah digital. Keputusan penertiban kartu nikah digital dilakukan, untuk mempermudah bagi pasangan pengantin saat membawa dokumen atau legalisasi pernikahan negara. Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jajang Ridwan mengatakan "Ya, dengan pergantian kartu nikah digitalisasi, tentu dapat mempermudah pasangan saat berpergian," ujar Jajang Ridwan, Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, dikutip dari laman twitter Bimas Islam, Kementerian Agama, Minggu 15 Agustus 2021. Kartu Nikah Digital dapat dibuat dengan cara dibawah ini : 1. Mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id 2. Mengisi data secara lengkap, termasuk No.WA dan email yang masih aktif. 3. Setelah akad nikah, pengantin mengisi link survei kepuasan layanan yang diterima melalui email. 4. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau link. 5. Kartu nikah digital juga bisa diakses dengan scan QR Code yang terdapat di buku nikah. Setelah data muncul, klik download/unduh kartu nikah di bagian bawah. 6. Pengantin dapat mencetak kartu nikah digital di manapun. 7. Kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Untuk diketahui, Kartu nikah digital merupakan bagian dari penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) yang diluncurkan oleh mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 8 November 2018 lalu. Reporter : RS.