Konawe Selatan || Gadatipikornews.com -
Indra Dapa Saranani selaku ketua HMI Mpo cabang Konawe Selatan menuturkan bahwa terkait perusahaan Tambang yang berada di kabupaten Kolaka dan juga ada beberapa hal permasalahan yang di duga di lakukan oleh pihak manajemen perusahaan Tambang Nikel PT Vale Indonesia Blok Pomalaa di duga kuat melakukan pengarapan atau Operasi produksi Nikel Tampa Izin Pemilik Hak Ulayat berdasarkan surat aigendom hak Ulayat nomor 44, Tahun 1708 bahwa areal pertambangan PT Vale Indonesia Blok Pomalaa menjadi areal hak Ulayat adat Mekongga menjadi hak lahan Ulayat yang semestinya pihak perusahaan berkonsultasi terhadap pemilik Hak Ulayat di kabupaten Kolaka "Kami juga secara pribadi mendukung adanya investasi di kabupaten Kolaka akan tetapi harus taat pada aturan yang berlaku dan harus sesuai prosedur kaidah kaidah pertambangan " Indra dapa saranani selaku pemilik hak Ulayat menegaskan bahwa terkait dugaan pengarapan hak lahan Ulayat ini harus menjadi atensi khusus terhadap pemerintah pusat dan daerah dan juga kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara Jagan menutup mata atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan agraria UUPA yang ada " Kami tidak menginginkan dugaan pengarapan lahan Ulayat ini akan menimbulkan dampak lingkungan dan dampak kekacauan terhadap sosial adat di kabupaten Kolaka " Indra dapa saranani menuturkan bahwa areal pertambangan PT Vale Indonesia Blok Pomalaa bukan lahan milik perusahaan Tambang Nikel PT Vale Indonesia akan tetapi hak Milik adat di kabupaten Kolaka berdasarkan surat aigendom No 44 tahun 1708 di buktikan sejak Hindia Belanda tanah atas hak Ulayat ini sudah menjadi hak kami sejak dulu dan sampai sekarang jadi kewajiban perusahaan Tambang Nikel untuk melakukan Konsultasi terhadap kami jika tidak "Maka kami akan melakukan pelaporan di kejaksaan tinggi provinsi Sulawesi tenggara karena diduga kuat melakukan operasi produksi nikel Tampa izin pemilik hak Ulayat " ( @Idr. Kaperwil GTN )