Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Ketua PGRI Dan K3S Kecamatan Caringin.Angkat Bicara.." Kami Harus Mengklarifikasi "

by Gardatipikornews
29 Agustus 2021 - 521 Views

Sukabumi - Gardatipikornews.com


Dengan beredarnya dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Dasar Negeri 3 Cisande kecamatan Caringin mengundang Reaksi dari semua, Ketua PGRI H.Supadna, S.Pd.M.M. dan Ketua KelompoK Kerja Kepala Sekolah (K3S) Hj.Suminar, S.Pd. angkat bicara untuk mengklarifikasi terkait dengan beredarnya pemberitaan tersebut kepada para awak media. Menurut Ketua PGRI dan Kepala sekolah SD Negeri 3 Cisande H.Supadna, S.Pd.M.M., prihal adanya kabar bahwa ada pemotongan dana PIP itu tidak benar, saya hanya menghimbau khusus kepada siswa yang masih memiliki tunggakan agar melunasi tunggakan nya dari uang tersebut, dan himbauan tersebut setelah dana PIP itu mereka terima. "Jadi sekali lagi saya jelaskan itu tidak ada pemotongan.tegasnya. terkait dengan dana PIP tersebut beliau juga menjelaskan bahwa Dana PIP tersebut sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian: yang tertuang di Pasal 51 ayat (5) huruf c peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan menyebutkan bahwa sumber pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah berasal dari pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Pasal 1 angka 4 dan angka 5 peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah menentukan bahwa : a. Pungutan pendidikan yang selanjutnya disebut dengan pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik orang tua atau walinya yang bersifat wajib mengikat serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. b. Sumbangan pendidikan yang selanjutnya disebut dengan sumbangan adalah pemberian berupa uang atau barang atau jasa oleh peserta didik orang tua atau walinya baik perseorangan maupun bersama-sama masyarakat atau lembaga secara sukarela dan tidak mengikuti satuan pendidikan. "Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan tunai pendidikan untuk anak usia sekolah (enam sampai 21 tahun) dari keluarga miskin dan rentan miskin yang mengikuti pendidikan formal maupun nonformal. Bantuan PIP, yang disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), nilainya Rp.450.000,- per tahun untuk peserta didik SD/MI/Paket A, Rp.750.000,- per tahun untuk peserta didik SMP/MTS/Paket B, dan Rp1 juta per tahun untuk peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C.Komentar yang sama juga keluar dari Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Hj.Suminar, S.Pd., menjelaskan "Siswa dan wali murid penerima bantuan dana PIP kami panggil ke sekolah untuk mengambil hak nya, dan saat itu kami sampaikan kepada siswa dan wali murid bahwa yang belum melunasi biaya pendidikan agar segera melunasinya.khususnya untuk pembayaran sampul raport,karena hanya itu salah satu yang bisa menjamin biaya administrasi siswa ke sekolah. Pada kesempatan itu H.Supadna, S.Pd.M.M. menambahkan Artinya, disitu enggak ada istilahnya pemotongan ataupun pungutan, itu murni dibayarkan untuk tunggakan siswa itu yang belum memenuhi kewajiban adminstrasinya ke sekolah. ( AR. pimred Gardatipikornews )
Sebelumnya
Polres Sukabumi ingatkan pengunjung wisata dan pengelola wisata prokes...
Selanjutnya
Diduga Data fiktif penerima Bansos Ketenaga kerjaan Kabupaten...

Berita Terkait :