Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

KPUD Labura Kembalikan Berkas Paslon Arizal dan Darnol

by Gardatipikornews
05 September 2024 - 142 Views

Labura || Gardatipikornews.com 

- Masa proses perpanjangan pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati, Ahmad Rizal dan Darno, yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengalami kendala saat mendaftar ke KPU. Komisioner KPU Labuhanbatu Utara, James Ambarita sebagai Devisi teknis dan penyelenggara mengumumkan bahwa berkas pendaftaran pasangan tersebut dikembalikan setelah dilakukan verifikasi di Kantor KPU Labura, Jalan Angkatan 66, Wonosari, Kecamatan Kualuh Hulu. Kamis (5/9/24) sekira pukul 03.05 Wib dinihari. James Ambarita menjelaskan bahwa pengembalian berkas tersebut disebabkan oleh adanya ketidaklengkapan dalam persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh pasangan Ahmad Rizal dan Darno. " Setelah dilakukan verifikasi berkas secara mendalam, kami menemukan beberapa dokumen yang belum memenuhi syarat yang telah ditentukan, sehingga dengan berat hati, kami harus mengembalikan berkas pendaftaran tersebut," ujar James dalam pernyataannya. Hal ini, Tambah James sesuai peraturan perubahan PKPU nomor 8 pasal 01 ayat 1." Dalam pemeriksaan sesuai pasal 1,04 PKPU mengembalikan naskah fisik, belum memenuhi syarat kepada pasangan calon ", tegasnya Terkait keputusan ini, Ketua DPC PDI-P Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sunaryo yang merupakan partai pengusung Ahmad Rizal dan Darno, tidak dapat menyembunyikan rasa kecewanya. " Kami merasa sangat kecewa dengan pengumuman yang disampaikan oleh KPU. mengingat semua persiapan telah dilakukan dengan matang. Namun, kami akan segera berkoordinasi untuk menyelesaikan kekurangan yang ada dan memastikan bahwa pasangan ini tetap dapat melanjutkan proses pencalonan," ungkapnya. Dengan adanya pengembalian berkas ini, pasangan Ahmad Rizal dan Darno tidak dapat mengikuti kontestasi Pilkada 2024, yang mana tidak ada lagi masa perpanjangan, yang sudah di tutup pada 4 September 2024 sekira Pukul 23.59 Wib. (Tumpal)
Sebelumnya
Wahana Visi Indoneisa ( WVI ) Fasilitasi Pengukuhan Pengurus Forum Anak Desa Seruni...
Selanjutnya
2 X 24 Jam, Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Korban Perempuan Berbaju...

Berita Terkait :