Bogor || Gardatipikornews.com
- Terkait permasalahan antara pedagang Taman Jajan di Perumahan Panorama Bali Residence yang terjadi pada Kamis lalu (27/2/2025) sehingga mencuat pemberitaan di berbagai media, dan terdengar pula oleh Ketua Forum UMKM IKM Kec. Ciseeng Denny Candradi. Pada satu kesempatan awak media Gardatipikornews.com menyambangi kediaman Denny Candradi (28/2/2025) yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi & Permodalan Forum UMKM IKM Kab. Bogor. Intinya Denny Candradi menyesalkan kejadian tersebut, yang mana surat perjanjian (MOU) dibuat oleh perwakilan dari Panorama Bali Residence pada 21 Desember 2025 oleh Wahyunal M Djohan.
Dengan 3 ketentuan yang disepakati bersama:.1) Taman Jajan tidak bersifat permanen. 2) Apabila lahan atau fasum tersebut akan dipergunakan oleh developer Panorama Bali Residence, maka lahan tersebut harus dikosongkan atau disterilkan. 3) Taman Jajan berkewajiban menjaga Kebersihan, Keamanan dan Ketertiban (K3).
Ketua Forum UMKM IKM Kec. Ciseeng Denny Candradi yang juga Pengurus UMKM IKM Kab. Bogor menyesalkan adanya pengbongkaran/perusakan oleh oknum yang disuruh pihak developer pada Kamis dinihari (Pukul. 03.15 27/2/2025).
Menurut Denny, seyogyanya pihak developer memegang ucapannya, dan tidak melakukan perusakan tenda jajan tersebut. Apalagi Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya mengatakan akan mengangkat kegiatan UMKM. Harusnya pihak Panorama Bali Rresidence ikut mendukung program yang dicanangkan Presiden, dan bukannya menimbulkan keresahan pihak Taman Jajan yang nota bene pedagangnya adalah penghuni perumahan tersebut.
Pewarta: Agustion Kaperwil Jabar