Mataram-NTB || Gardatipikornews.com -- Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum NTB. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, yakni sejak Mei hingga Juli 2025, sebanyak 32 kasus tindak pidana narkotika berhasil di ungkap, dengan total 45 orang pelaku di amankan. Rabu, 16/7/2025.
Dari 45 pelaku, sebanyak 37 orang pria dan 8 orang wanita, dengan latar belakang beragam. Mulai dari kurir, pengguna, hingga pengedar jaringan antar wilayah. Para pelaku di tangkap di berbagai kabupaten/kota di NTB, termasuk kota Mataram, Lombok Timur, dan Dompu.
Dalam konferensi pers yang di gelar di Mapolda NTB, Direktur Reskrim Narkoba NTB Kombespol Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah NTB.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di NTBz ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami untuk menjaga generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkoba," tegasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu sebanyak 805,18 gram, ganja 31 ribu 630 9,85 gram, extasi 300 butir. Jumlah total barang bukti yang di sita masih dalam tahap pemeriksaan laboratorium untuk kepentingan hukum.

Seluruh tersangka di persangkakan dengan pasal 111 ayat 2 dan satu satu ayat 1 kemudian pasal 112 ayat 2 dan pasal 112 ayat 1. Dimana ancaman hukuman maksimal pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara.
Dari 32 kasus yang di ungkap periode Mei sampai dengan Juli 2025 ada beberapa kasus yang tinggi di pertengahan Mei tanggal,18/5/2025 di dahului penangkapan ganja sebanyak 2 kilo lokasi di Masbagik Lombok Timur tersangka inisial MR. Tersangka THW di tangkap setelah menerima paket ganja seberat 1 kg juga di kirim melalui jasa ekspedisi, dan 51 poket sabu 80,36 gram. TKP di kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu NTB, seorang pengedar berinisial H di tangkap bersama 51 poket sabu. Penangkapan di lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat karena ada aktivitas tersangka yang meresahkan masyarakat.
Sedangkan 2 tersangka berinisial N dan I di amankan di Bandara internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), N membawa sabu seberat 75 gram melalui dubur, dan barang tersebut berasal dari Riau Sumatera, tersangka SH dan NS di amankan dengan barang bukti 267, 596 gram sabu, yang rencananya akan di edarkan di Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat. 4 Tersangka lain, MMY, RJ, U, dan KKA, di amankan di Kecamatan Ampenan kota Mataram dengan barang bukti 110,4 gram sabu dan 200 butir ekstasi.
Kasus yang tinggi terjadi di Batulayar sebuah parkiran restoran tersangka berinisial I, di tangkap dengan barang bukti ganja sebanyak 27 kilo di kemas dalam 28 bungkus di kirim ke Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara.
Polda NTB juga menghimbau kepada masyarakat sekitar untuk turut serta memerangi narkoba dengan cara melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.
" Kolaborasi dengan masyarakat sangat penting, kami membuka akses pengaduan dan menjamin kerahasiaan pelapor," tambah Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, S.IK.
Dengan keberhasilan ini, Ditreskrim Polda NTB menegaskan bahwa perang terhadap narkoba bukan hanya slogan, melainkan langkah konkret yang terus di tingkatkan melalui operasi, penyelidikan, dan edukasi publik.
Pewarta : Akub.gtn.com