Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Merajalela Peredaran Penjual Obat Golongan G Jenis Tramadol,Exymer dan Trihex Di Wilayah Kota Bandung APH Terkesan Mengabaikan, Kepada Kapolri Agar Segera Menindaknya??

by Gardatipikornews
19 Januari 2025 - 261 Views

Bandung, Jawa Barat || Gardatipikornews.com

-  Adanya penjualan obat terlarang golongan G tanpa memiliki ijin makin merajalela, seperti di Kelurahan Sukaraja Kota Bandung Jawabarat tepatnya di pom Bensin Cibatu, Penjualan obat keras golongan G tersebut dengan modus warung kios Kelontongan Saat awak media mendatanginya dan mengkonfirmasi, yang bernama Andif penjual obat keras golongan G sejenis Tramadol, Hexsimer dan yang bebas di penrjual belikan tanpa resep dokter, ia seolah-olah kebal hukum Menurutnya karna sudah berkordinasi kepihak APH setempat Baik Polres dan Polsek"ucap Andif penunggu warung Lanjunya andif silahkan berkordinasi dengan Bule sang oknum wartawan yang membekingi warung tersebut, kemudian ia juga mengatakan kordinator lapangannya pak eko dari TNI "masih ucapnya APH Terkesan Membekingi Penjualan Obat Sejenis Tramadol Karna menerima Sesuatu!! dan ironisnya banyak para kalangan pemuda dan pelajar yang membeli obat terlarang terebut. Sabtu (18/01/2025). Menanggapi hal tersebut, LSM GAMPIL(Gerakan Anak Muda Peduli Lingkungan) Enjang Black meminta kepada pemerintahan terkait khususnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun tangan untuk memberantas penjualan obat terlarang golongan G tersebut, Karena kerap meresahkan masyarakat dan merusak anak bangsa. Sebagai mana dimaksud dalam pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jika hali ini dibiarkan tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku penjual obat terlarang golongan G, maka aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan soal temuan penjualan obat terlarang tanpa izin ( @Asep Supiandi. Gtn )
Sebelumnya
Penumbangan Sawit Kembali Terjadi: Owner PT. DJL "Bapak Sabar Ganda L Sitorus" Penjajah Dihadapan...
Selanjutnya
Pk Pabpdsi Kecamatan Parung Gelar Kegiatan Silaturahmi Dan Penguatan Anggota Bpd Se Kecamatan...

Berita Terkait :