Gardatipikornews.com
- Panwaslu Kecamatan Sukalarang Menggelar Giat Publikasi Dan Dokumentasi Pengawasan Pemungut Dan Perhitungan Suara Pada Pemilu Serentak Tahun 2024 yang bertempat disekretariat Panwaslu Kecamatan Sukalarang dan di hadiri oleh Kanit BABINKABTIMAS, DANPOS Koramil, PJ Teknis PPK Kecamatan Sukalarang, Kasi Trantib Kecamatan Sukalarang dan Masyarakat/tokoh pemuda pada hari Jum'at, 9/2/24.
Ketua Panwaslu Kecamatan Sukalarang "Zaenudin, S.Pd.I Devisi SDMODI " mengungkapkan bahwa penting bagi pengawas pemilu untuk mempersiapkan diri melakukan pengawasan di setiap Tahapan Pemilu Tahun 2024. "Pengawasan pemungutan dan perhitungan suara kita sebagai pengawas pemilu Tahun 2024, semuanya harus mengawasi terutama masyarakat dan PKD, PTPS, harus benar benar mengawasi disetiap TPS jangan sampai ada kecurangan atau hal lain.Ungkapnya
"Sementara itu Anggota Panwaslu Kecamatan Muhammad Nasir, S.Pd.,M.MPd, Devisi HP2H menututurkan Kepada Media " menekankan jangan sampai ada kecurangan dalam pemungutan suara dan perhitungan suara, dalam perekapan penghitungan suara yang di masukan ke aplikasi SIREKAP dipastikan tepat dan tidak ada kendala
Sesuai aturan per KPU No. 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan Suara dalam pemilihan Umum Tahun 2024.tutunya
Namun, kita harus siap dalam menghadapi potensi pelanggaran yang ada. Artinya, semua pengawas harus lebih meningkatkan koordinasi antar pengawas di semua tingkatan, baik masyarakat maupun Stekholder imbuh Muhammad Nasir.
Menurut Iwan Ruswana (Anggota Panwaslu Kecamatan Sukalarang) Devisi P3S mengatakan bahwa Pengawasan pemungutan dan penghitungan suara adalah pengawasan paling tinggi dalam pemilihan serentak Tahun 2024.
Pelanggaran yang terjadi meliputi pelanggaran yang bersifat administrasi ringan atau berat yang penyelesaiannya dapat berujung pada pemungutan suara ulang, pelanggaran pidana pemilu dan etika Pemilu.Pada tahap ini juga kerap terjadi pelanggaran dalam kategori terstruktur, sistematis dan masif, dimana pelanggaran yang terjadi secara administrasi berujung pada sengketa pemilihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi.katanya
( @sp. Red@ksi.gtn.com )