Sukabumi - Gardatipikornews.com
Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Di desa Sundawenang milik PDAM Tirta Jaya Mandiri Sukabumi Diduga menyalahi aturan. Hal ini terlihat dari papan proyek di situ tertulis lokasi yang semestinya pembangunanya berlokasi di Desa Parungkuda ternyata di Bangun di Desa Sundawenang Pembangunan IPA yang berlokasi di Sundawenang Kec Parungkuda, Kabupaten Sukabumi ini sedianya dibangun untuk memperluas cakupan pelayanan air minum warga yang berada di kawasan cibadak. Proyek ini menjadi salah satu program strategis PDAM bernilai sekitar Rp.4'612'271'000 miliar. yang dikerjaan oleh PT Pandaw Mitra Buana.
Menurut Kepala Desa Sundawenang saat di kompirmasi awak media Sabtu 28-08-2021, pihaknya tidak pernah di beritahu oleh pihak PT. Pandawa Mitra Buana Bahwa di desanya akan dilaksanakannya pembangunan IPA.
Lebih lanjut kepala desa sundawenang Wahid mengatakan sudah melayangkan surat kepada pihak PT Pandawa Mitra Buana dan intasi pemerintahan terkait seperti Kecamatan Parungkuda Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan ke PDAM.
"Dan sampai hari ini Kepala Desa Sunda Wenang Wahid masih belum mendapatkan jawaban terkait dengan surat konfirmasi yang di layangkan, dari pihak PT Pandawa Mitra Buana selaku Kontraktor dari pihak kecamatan 'PDAM dan Dinas Perumahan Dan Kawasan Pemukiman' beliau juga menambahkan Saya secara pribadi maupun institusi tidak mau bermain-main untuk pekerjaan yang bersinggungan dengan kepentingan masyarakat. ( Red.AR & Team ).