Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Petugas Keamanan Hotel AGUSTA Melarang Wartawan Meliput Pembukaan Bimtek JUMBARA, Ada Apa ???

by Gardatipikornews.com
25 Juli 2025 - 190 Views

Sukabumi,  Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Bermodalkan Aturan Dewan Pers Hotel Augusta Cikukulu diduga Tabrak UU 40 tahun 1999, petugas keamanan Hotel Agusta, melarang wartawan meliput Pembukaan Bimbingan Teknis Penguatan Kerjasama Sekolah Siaga Kependudukan / JUMBARA (Jumpa Bakti Gembira) Sekolah Siaga Kependudukan, bertempat di aula Hotel Augusta, Kecamatan Cikukulu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat, 25 Juli 2024, sekira pukul 13:00 WIB 

Padahal acara tersebut dihadiri bupati Sukabumi, Asep Japar, dan sejumlah pejabat jajaran pemkab Sukabumi.

Iqbal, atau disapa Bakar, awak media MGSTV dan megaswara.com, dirinya tidak bisa meliput momen yang digelar Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Sebab, menurut petugas keamanan Hotel Agusta, hanya media tertentu bisa meliput.

"Kata petugas keamanan saat ditanya alasan wartawan tidak boleh meliput. Petugas keamanan mengatakan, harus ada undangan peliput dari penyelenggara kegiatan, "Kata Iqbal kepada awak media.

Saat iqbal menanyakan apakah ada jadwal tertentu awak medi bisa meliput Jumpa Bakti Gembira?. Pihak petugas keamanan hotel Agusta tidak menjelaskan media mana saja yang ada sesuai undangan.

"Kata petugas, hanya media tertentu yang bisa meliput sesuai nama media yang diundang acara kegiatan. Makanya saya memilih pulang, karena katanya sudah ada media tertentu yang meliput sesuai undangan, "Pungkasnya.

Iqbal menyebutkan, pihak pengelolah Hotel Agusta, bermodalkan aturan dewan pers, itu tidak benar jika UUD Pers dijadikan alasan untuk melarang liputan. Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999) justru memberikan jaminan dan perlindungan hukum bagi pers dalam melaksanakan fungsi kontrol sosial, termasuk dalam melakukan peliputan. 

Pasal 8 UU Pers secara khusus menyebutkan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. 

Undang Undang  Pers melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk peliputan. Pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, Sungguh Heran melihat manajemen Hotel Augusta wartawan tidak boleh meliput.

( @Dd. Ewok Kabiro GTN**

Sebelumnya
Anggota DPD RI Irman Gusman Reses Ke Padang Pariaman Bahas Percepatan Pembangunan...
Selanjutnya
HMI MPO Mendesak Bupati Konsel Cabut Izin PT Trust Certufied International Dan PT Triyasa Pirsa...

Berita Terkait :