“Kata TM sumber yang mengadukan soal tumpukan kayu ilegal jenis komea bertepatan ada orang dari perusahaan yang surfei lakasi tambang di Lenyak munculah KKPH Balantak lokasi kayu ilegal tersebut, lalu ia KKPH Balantak menanyakan mana kayu yang bapak laporkan itu, jawab sumber TM sana itu sambil menunjukan tempatnya, lalu kemudian KKPH menelpon dan saya kira menelpon Polisi atau anggotanya Polhut ternya yang muncul wartawan".
"Seharusnya yang ditelpon adalah Polisi atau Polhut bukan wartawan, ini yang sangat disayangkan sudah jelas jelas Kepala KKPH Balantak yang langsung datang di tempat tumpukan kayu ilegal namun terlihat tidak adanya tindakan hukum,” keluh warga sambil memunjukkan bukti pengaduan yang ia kirimkan berupa foto/gambar kayu ilegal kepada KKPH Balantak.
“Sebagai warga negara yang baik itu saya sudah melakukan peran aktif untuk melaporkan hal-hal perbuatan melanggar aturan namun anehnya sekarang tidak ada sanksi apa-apa dari petugas Kehutanan KPH Balantak ini ada apa ?, terang sumber informasi terpercaya inisial TM" kepada media ini.
Hal terpisah, "Pimpinan Redaksi Berantas Tipikor mengatakan dengan tegas kenapa KKPH Balantak nelpon wartawan, seharusnya Polhut anggota KPH Balantak yang berkoponten, dan inilah yang sangat disayangkan sudah jelas-jelas pembalakan hutan hanya dibiarkan sehingga kami insan pers mekspose agar mendapat perhatian dari pihak berwenang khususnya pihak Kehutanan KPH Balantak.
“Kami berharap setelah terbitnya pemberitaan soal pembalakan Hutan di wilayah Desa Lenyek Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai bisa dapat mengundang perhatian dari instansi berwenang (Gakum) tegas Pimpinan Redaksi Berantas Tipikor, sebut saja Hermanus Burunaung".
"Hermanius Burunaung mengatakan bahwa ini perlu ada tindakan tegas dari Pihak Kehutanan, dan jangan ada tebang pilih, kami insan pers tetap terus mengawal hal tersebut ini hingga pelaku pengusaha cukong kayu ilegal diberikan sangsi sesuai aturan yang berlaku" tegas Herman Burunaung.
Laporan Kaperwil Sulteng,*Moh,Nakir*