Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Pimpinan Redaksi Berantas Tipikor Sangat Menyayangkan Kepala KPH Balantak Tidak Menangkap Kayu Ilegal di Desa Lenyek Yang Siap di Angkut

by Gardatipikornews
31 Oktober 2022 - 50 Views
Banggai | Gardatipikornews.com - Pembalakan liar di wilayah Hutan Desa Lenyek Kecamatan Luwuk Utara yang diduga dilakukan oknum cukong kayu inisial HN yang sudah cukup lama juga melakukan kegiatan pengolahan kayu namun tidak pernah ada tindakan dari Dinas Kehutanan KPH Balantak hingga sampai saat ini. Baru-baru ini minggu (30/10/2022) terdapat lagi tumpukan-tumpukan kayu ilegal jenis komea dilokasi Lenyek yang dilaporkan langsung oleh warga inisial TM kepada KPH Balantak tidak pernah digubris, baik gambar/foto kayu ilegal yang bertumpuk-tumpuk itu ia kirim ke nomor W'Anya KPH Balantak ungkapnya kepada media ini. Dirinya meminta agar kayu ilegal jenis komea dilokasi yang ditemukanya itu ditangkap dan jangan ada pembiaran, karena oknum pemilik kayu ilegal ia maksudkan tersebut sepertinya kebal aturan, olehnya perlu ada ketegasan dari Kehutanan KPH Balantak jangan tebang pilih kalau perusak hutan harus ditindak tegas ungkapnya. “Kata TM sumber yang mengadukan soal tumpukan kayu ilegal jenis komea bertepatan ada orang dari perusahaan yang surfei lakasi tambang di Lenyak munculah KKPH Balantak lokasi kayu ilegal tersebut, lalu ia KKPH Balantak menanyakan mana kayu yang bapak laporkan itu, jawab sumber TM sana itu sambil menunjukan tempatnya, lalu kemudian KKPH menelpon dan saya kira menelpon Polisi atau anggotanya Polhut ternya yang muncul wartawan". "Seharusnya yang ditelpon adalah Polisi atau Polhut bukan wartawan, ini yang sangat disayangkan sudah jelas jelas Kepala KKPH Balantak yang langsung datang di tempat tumpukan kayu ilegal namun terlihat tidak adanya tindakan hukum,” keluh warga sambil memunjukkan bukti pengaduan yang ia kirimkan berupa foto/gambar kayu ilegal kepada KKPH Balantak. “Sebagai warga negara yang baik itu saya sudah melakukan peran aktif untuk melaporkan hal-hal perbuatan melanggar aturan namun anehnya sekarang tidak ada sanksi apa-apa dari petugas Kehutanan KPH Balantak ini ada apa ?, terang sumber informasi terpercaya inisial TM" kepada media ini. Hal terpisah, "Pimpinan Redaksi Berantas Tipikor mengatakan dengan tegas kenapa KKPH Balantak nelpon wartawan, seharusnya Polhut anggota KPH Balantak yang berkoponten, dan inilah yang sangat disayangkan sudah jelas-jelas pembalakan hutan hanya dibiarkan sehingga kami insan pers mekspose agar mendapat perhatian dari pihak berwenang khususnya pihak Kehutanan KPH Balantak. “Kami berharap setelah terbitnya pemberitaan soal pembalakan Hutan di wilayah Desa Lenyek Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai bisa dapat mengundang perhatian dari instansi berwenang (Gakum) tegas Pimpinan Redaksi Berantas Tipikor, sebut saja Hermanus Burunaung". "Hermanius Burunaung mengatakan bahwa ini perlu ada tindakan tegas dari Pihak Kehutanan, dan jangan ada tebang pilih, kami insan pers tetap terus mengawal hal tersebut ini hingga pelaku pengusaha cukong kayu ilegal diberikan sangsi sesuai aturan yang berlaku" tegas Herman Burunaung.

Laporan Kaperwil Sulteng,*Moh,Nakir*


Sebelumnya
Turnamen Roadshow Camry Cup II U40 Digelar Di Stadion Inagro Bersama 12 Team Terbaik Dan Bintang...
Selanjutnya
Sertu Herwan Tebarkan Kebaikan dan Manfaat Kepada Warga...

Berita Terkait :