Kab.Sukabumi, Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Polres Sukabumi menegaskan bahwa proses penetapan tersangka dalam kasus kematian Nizam telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan melalui pendekatan scientific crime investigation. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya gugatan praperadilan dari pihak tersangka yang menilai proses penetapan tersangka hanya bersifat formalitas administratif.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi, S.H. menyampaikan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Polres Sukabumi dilaksanakan secara profesional dan akuntabel. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta melalui proses scientific crime investigation, sehingga bukan sekadar formalitas administratif,” ujar Iptu Ilham, Sabtu (18/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam setiap tahapan penyidikan, penyidik Polres Sukabumi mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan kehati-hatian dalam mengumpulkan serta menganalisis alat bukti agar proses hukum berjalan sesuai aturan.
Menurutnya, penyidik tidak hanya berpedoman pada kelengkapan administratif, namun juga melakukan analisa materiil terhadap seluruh alat bukti untuk memastikan adanya keterkaitan yang jelas dengan dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Seluruh alat bukti diperoleh melalui prosedur hukum yang sah dan dianalisis secara komprehensif untuk memastikan hubungan kausalitas dengan peristiwa pidana yang disangkakan. Semua tahapan dilakukan berdasarkan fakta hukum dan ketentuan perundang-undangan,” lanjutnya.
Terkait upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka, Polres Sukabumi menghormati langkah tersebut sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara dalam sistem peradilan pidana.
Meski demikian, Polres Sukabumi memastikan siap menghadapi proses praperadilan dengan dasar hukum yang kuat dan keyakinan bahwa seluruh proses penyidikan telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara dan kami menghormati proses tersebut. Polres Sukabumi siap membuktikan bahwa seluruh proses penyidikan telah berjalan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Polres Sukabumi juga mengajak masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum dan tidak terpengaruh opini sepihak yang belum tentu menggambarkan keseluruhan proses penanganan perkara secara utuh.
Dengan komitmen profesionalitas dan transparansi, Polres Sukabumi memastikan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan secara objektif demi terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak.
Reporrter GTN : @MardiGTN.com**