Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polsek Kebon Jeruk Menggelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Dimasa Pemberlakuan PPKM Level 4

by Gardatipikornews
22 Agustus 2021 - 896 Views

Jakarta - Gardatipikornews.com


Polsek kebon Jeruk bersama 3 pilar Kebon Jeruk Jakarta Barat menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan dimasa Pemberlakuan PPKM Level 4, Sabtu, 21/8/2021. Kegiatan apel operasi yustisi tersebut di laksanakan di halaman polsek kebon jeruk dan diikuti sebanyak 27 personel gabungan baik TNI-Polri, Satpol PP dan Pokdar Kamtibmas. Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol R Manurung mengatakan bahwa kami bersama 3 pilar Kebon Jeruk Jakarta Barat berkonsisten dalam menegakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di wilayahnya. " Kami bersama 3 pilar melaksanakan patroli dan mengedukasi baik kepada masyarakat maupun kepada para pelaku usaha " ujar Kompol R Manurung saat di konfirmasi, Minggu, 22/8/2021. Manurung menjelaskan adapun titik patroli yang dilaksanakan meliputi diantaranya Jl. Panjang Relasi Kebon Jeruk - Jln Panjang Kelapa Dua, Jln H Kelik, Jl Panjang Kedoya Utara -Jl Pesing hingga Jl Daan Mogot.   Selain untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan yang mungkin terjadi pihaknya juga memberikan himbauan serta penegakan protokol kesehatan dimasa Pemberlakuan PPKM Level 4 " Kami Edukasi masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid 19 dan memberikan teguran tertulis kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan " ujar Manurung Pihaknya juga merespon adanya laporan warga tentang adanya pelaku usaha di sentra kuliner jalan H kelik kelapa dua kebon jeruk Jakarta Barat yang melanggar jam operasional batas waktu di masa Pemberlakuan PPKM Level 4 " Pihaknya bersama 3 pilar Kebon Jeruk Jakarta Barat memberikan teguran tertulis kepada para pedagang yang melanggar batas waktu jam operasional di masa Pemberlakuan PPKM Level 4 ".ucapnya Kami juga meminta kepada masyarakat untuk jangan lengah tetap mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi Covid 19 saat ini dan bagi warga masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi agar segera melaksanakan vaksinasi di gerai vaksinasi yang telah di sediakan tutupnya ( *Humas Polres Metro jakarta barat* ) ( Red**)
Sebelumnya
Dari Atas Kapal Patroli Kapolres Sukabumi Bagikan Sembako Kepada...
Selanjutnya
Dengan Menumpang Kapal Patroli Satpol Air, Kapolres Sukabumi Gelar Gerai Vaksinasi Covid 19 Dan...

Berita Terkait :