Bogor || Gardatipikornews.com -- Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) adalah koperasi yang didirikan di tingkat desa sebagai wadah usaha kolektif masyarakat desa yang berasaskan kekeluargaan, gotong royong, kemandirian, dan nasionalisme ekonomi.
Untuk menambah wawasan bagi para ketua KDMP, maka pada hari ini, Rabu (29 April 2026) digelar Rapat Pembinaan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Se-Kecamatan Ciseeng. Dengan narasumber Zakiyah SE MM dari Diskop Ukm Kab. Bogor.
Dari Kec. Ciseeng hadir mendampingi Zakiyah SE MM dan Karunia Maryza adalah Kasi Ekbang Lukman Ariadi S.Ip dan Wahyu Hidayat. Sementara yang hadir dalam kegiatan pembinaan tersebut adalah para ketua KDMP Desa se Kec. Ciseeng: Tb. A. Dedi R, Taufik, Abi Bustomi, Tarmo, Aji Pangestu, Siti Nurmalia, SB Dian, Aga Haetari, M. Ma'mur, Rusmadi.

Setelah sambutan singkat yang menyangkut perihal KDMP oleh Kasi Ekbang Lukman Ariadi S.Ip dalam giat Pembinaan pengurus Koperasi Desa Merah Putih, menyusul Zakiyah SE MM sebagai narasumber dari Diskop Ukm Kab. Bogor memberikan arahan dan paparan kepada para ketua KDMP yang hadir.
Zakiyah SE MM memaparkan dari segi dasar hukum: Undang Undang Republik Indonesia No. 25 Th. 1992 Tentang Perkoperasian. Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia No. 19/Per/M.KUKM/IX/2015 Tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi. Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Dan Pembinaan Perkoperasian.
Narasumber dari Diskop Ukm Kab. Bogor ini menjelaskan mencakup jenis rapat anggota: 1. Rapat Anggota : a.. Rapat Anggota Khusus; b. Rapat Anggota Tahunan.
2. Rapat Anggota Luar Biasa.
Rapat Angggota Khusus: Rapat Anggota Khusus membahas dan memutuskan antara lain: a. program kerja, dan rencana kerja tahun berikutnya; b.pengembangan usaha; c. penambahan modal penyertaan dalam rangka pemupukan modal; d. menetapkan batas maksimal bunga pinjaman dan imbalan; e. membentuk dan bergabung dengan koperasi sekunder; f. menunjuk akuntan publik untuk melakukan audit; g. keputusan untuk melakukan investasi; h. membahas perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan, Pembagian, Peleburan atau Pembubaran koperasi, serta hal-hal lain yang terkait dengan pengembangan koperasi yang tidak dibahas dalam Rapat Anggota Tahunan.
Jelas Zakiyah SE MM kembali, Rapat Anggota koperasi wajib memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dimuat dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga koperasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Rapat Anggota koperasi dinyatakan kuorum apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) plus 1 (satu) dari jumlah anggota yang tercatat dalam daftar anggota;
b. Rapat Anggota Luar Biasa dinyatakan sah apabila disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang tercatat dalam daftar anggota;
Pewarta: Revi/Wahyudin/Agustion