Sukabumi, Sukaraja || Gardatipikornews.com -- Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) melaksanakan pekerjaan pemeliharaan rutin pada ruas jalan Selakaso-Terminal Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Pekerjaan tersebut tercantum dalam paket pekerjaan dengan Nomor SPK 000.3.2/03/SPK/PRJ.40/DPU/2026, tertanggal 16 September 2026. Nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp186.986.016,46, yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi.
Pelaksanaan pekerjaan memiliki waktu 45 hari kalender, dengan pelaksana CV Aden Riza Karya. Pekerjaan tersebut juga dilindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pada Rabu, 23 September 2026, awak media gardatipikornws.com menemui pengawas pekerjaan, Mulyana, di lokasi proyek untuk mengetahui progres penanganan jalan tersebut.
Mulyana menjelaskan, pemeliharaan rutin dilakukan pada ruas jalan Selakaso-Terminal Sukaraja dengan target penanganan sepanjang kurang 1 kilometer, dengan luas penanganan sekitar 540 meter persegi.
“Ini pemeliharaan rutin jalan ruas Selakaso-Terminal Sukaraja. Target penanganannya sepanjang kurang lebih satu kilometer, dengan luas sekitar 540 meter persegi. Pekerjaannya menggunakan lapis aspal dingin atau cold mix,” jelas Mulyana.
Menurutnya, kondisi jalan sebelum dilakukan pemeliharaan terdapat sejumlah bagian yang bergelombang sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Alhamdulillah, setelah dilakukan perbaikan dan pemeliharaan rutin, kondisi jalan menjadi lebih bagus. Sebelumnya ada bagian jalan yang bergelombang dan cukup mengkhawatirkan bagi pengendara roda dua maupun roda empat. Sekarang Alhamdulillah sudah lebih bagus dan nyaman untuk dilalui,” pungkasnya.
Dengan adanya pemeliharaan tersebut, diharapkan kondisi ruas jalan Selakaso-Terminal Sukaraja dapat kembali lebih baik sehingga mendukung kelancaran dan kenyamanan mobilitas masyarakat yang menggunakan jalur tersebut.
Pewarta: Asep supiandi.