Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Saat dikonfirmasi Kadis PU PR kabupaten Oku Timur mengatakan surat klarifikasi Yang ditujukan isinya kepada bupati adalah pesan dan Nasehat

by Gardatipikornews
02 Februari 2025 - 3248 Views

Palembang  || Gardatipikornews.com  -

Diduga Adanya Indikasi pelanggaran proses pengadaan yang tidak berdasarkan ketentuan penyalahgunaan wewenang terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Terkait proses tahapan pengadaan barang/jasa (pasca kualifikasi dan prakualifikasi) yang menggunakan e-procurement (SPSE) dari tahun 2012 s.d 2018 yang terjadi di kabupaten Oku Timur dengan menganalisis bukti dokumen yang ada maka dapat dipastikan dalam proses pengadaan tersebut LPSE kabupaten Oku Timur menyimpang dari standar operasional prosedur (SOP) Adanya unsur kesengajaan peraturan bondwith internet yang mengakibatkan penyedia tidak bisa upload dokumen penawaran Proses pengadaan barang dan jasa tidak sesuai Perka LKPP Nomor 2 Tahun 2010 Pasal 11 Pasal 13 pasal 21 pasal 23 dan pasal 26 Pokja melakukan persekongkolan dengan penyedia barang dan jasa untuk mengatur Harga penawaran diluar prosedur pelaksanaan pengadaan Barang dan jasa sehingga mengurangi menghambat memperkecil dan Atau meniadakan persaingan yang sehat atau merugikan orang lain Keterbatasan kemampuan penyedia dalam proses pengadaan barang dan jasa menggunakan aplikasi e-procurement (SPSE) sehingga Pokja ULP bekerja sama dengan penyedia membuat atau menyampaikan Dokumen penawaran dengan imbalan 3% dari untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan dalam Dokumen pengadaan Penyampaian (upload) Dokumen penawaran yang tidak benar tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen pengadaan SPSE LPSE kabupaten Oku Timur hanya sekedar formalitas seharusnya dalam penetapan pemenang lelang tim Pokja ULP melakukan Evaluasi lelang dari Dokumen penawaran yang di upload penyedia pada pada aplikasi SPSE Bagaimana mungkin evaluasi lelang tersebut dilakukan pada kenyataannya dokumen penawaran yang di sampaikan tidak sesuai ketentuan dokumen pengadaan dengan kata lain evaluasi lelang dalam menentukan penyedia yang berhak menang bukan berdasarkan dokumen yang di unduh dari SPSE. Pada saat itu pintu kantor LPSE yang terkunci pada saat jam kerja pada hari dan tanggal tersebut pukul 14,00 WIB adalah batas akhir upload dokumen penawaran (Tersier) kami yang tergabung 3 penyedia jasa yang bersedia dan siap untuk mengikuti tender lelang tidak bisa uploud dokumen penawaran dan berdasarkan ketentuan Perka LKPP No,2 tahun 2010 pasal 23 Ayat (1) Ruang layanan pemasukan penawaran (bidding room) Artinya jika penyedia jasa tidak dapat melakukan upload bisa langsung datang kekantor LPSE yang menyediakan ruang layanan Namun ditutup dan dirantai di gembok dari luar Pada saat yang diduga terlibat disana Adanya Aldi Gurlanda menjabat kepala Bidang pembangunan Fery KA,ULP Agus Kadis PU Nasir sekretaris PU Saat sudah pergantian masah (PLT) Riduan Danan diangkat menjadi kepala Dinas PU tahun 2018 Masa kepemimpinan Bupati Hollik Pada hari Jumat,31 Januari 2025 team Gabungan Awak Media coba klarifikasikan pengaduan dari Narasumber diduga Adanya Indikasi pelanggaran proses pengadaan yang tidak berdasarkan ketentuan penyalahgunaan wewenang terjadinya persaingan usaha tidak sehat di wilayah kabupaten Oku Timur Kepada dinas PU Perkim Kadis Danan Membenarkan bahwa dia di tahun 2018 sudah menjabat selaku kadis dinas PU Perkim kabupaten Oku Timur Dan kita coba Klarifikasikan kepada Bupati Oku Timur H,Lanosin MT dan kebenaran disana ada kadis PU PR kabupaten Oku Timur Aldi Gurlanda Yang dulu menjabat selaku kepala bidang pembangunan Saat Mau diklarifikasi Aldi Gurlanda selaku kadis PU PR kabupaten Oku Timur mengenai di duga Adanya Indikasi pelanggaran proses pengadaan yang tidak berdasarkan ketentuan penyalahgunaan wewenang terjadinya persaingan usaha tidak sehat di kabupaten Oku Timur Mala dijawab kadis PU PR Aldi Gurlanda cuman surat saran dan nasehat saja kepada Bupati Oku Timur Apa boleh seorang kadis PU PR kabupaten Oku Timur bilang begitu kepada bupati mau Awak Media yang endak klarifikasi hasil pengaduan masyarakat kepada Awak media Jadi Kami anggap ini sudah pelecehan terhadap Pers Maka dari itu Kami minta kepada Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) di jakarta Kejaksaan Agung RI dijakarta Lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah (LKPP) dijakarta Kejaksaan tinggi provinsi Sumatera Selatan Kapolda Tipikor Polda Sumsel Gubernur Sumsel Bupati Oku Timur Agar segera diperiksa dan dipanggil dengan diduga Adanya Indikasi pelanggaran proses pengadaan yang tidak berdasarkan ketentuan penyalahgunaan wewenang terjadinya persaingan usaha tidak sehat di kabupaten Oku Timur yang mar'up di tahun 2012 s.d 2018 Pewarta : DONY S.H / Team, 4 GTN
Sebelumnya
Pemdes Pengasinan Kecamatan Gunungsindur Meresmikan Jembatan Penghubung Kp. Nagrog - Kp. Kebon...
Selanjutnya
Brigjen Agus Suryonugroho Menjabat Kakorlantas Polri, Sekjen Rumah PPAI...

Berita Terkait :