Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Satreskrim Polres Sukabumi Kota Bekuk Si Boni Tusuk Tukang Sakoteng

by Gardatipikornews
31 Agustus 2021 - 361 Views

Sukabumi - Gardatipikornews.com


Sempat buron selama satu bulan lebih, UH alias Boni (45) pelaku tunggal penusukan terhadap HJ (45) seorang penjual sakoteng warga Kampung Citengkor Desa Cisaat, Kecamatan Cisaat, Akhirnya dibekuk ditempat persembunyian di wilayah Palabuanratu, Sabtu, (28/8/21) lalu. Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin memaparkan, pelaku UH Alias Boni jadi Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah melakukan penganiayaan dan pembunuhan berencana pada Sabtu, (17/7/21). "Pelaku dibekuk di Kampung Babakan RT.06/03 Desa Jayanti, Kecamatan Pelabuanratu, tepatnya di Saung Pembuatan Batu Bata," beber AKBP SY. Zainal Abidin, kepada awak media dalam Konferensi Pers, di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (30/8/21). Menurut pengakuan peluk, saat melakukan penganiayaan dan pembunuhan berencana, hingga menewaskan HJ (45) seorang penjual sakoteng. Pelaku saat itu sedang dalam pengaruh minuman alkohol dan merasa tersinggung tehadap korban. Hingga mengakibatkan dirinya melakukan penusukan menggunakan sebilah Samurai ke perut korban. "Saat penangkapan UH Alias Boni melakukan perlawanan kepada  petugas disaat akan ditangkap, sehingga  petugas Sat reskrim Polres Sukabumi Kota melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku," jelasnya. Dalam kasus yang dijeratkan kepada pelaku, dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 351 Ayat  ( 3 ) KUHP. Tentang Pembunuhan Berencana dan Penganiayaan yang mengakibatkan Korban meninggal dunia dengan ancaman paling lama 20 tahun kurungan penjara. Reporter : M Hilal. Redaktur : Redaksi Gardatipikornews
Sebelumnya
Hari jadi Polwan ke 73 Polres Sukabumi musnahkan 7.350 botol...
Selanjutnya
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi "Badri Suhendi" Mengapresiasi Tinggi Kepada Polres Sukabumi Dan TNI...

Berita Terkait :