Sukabumi - Gardatipikornews.com
Sempat buron selama satu bulan lebih, UH alias Boni (45) pelaku tunggal penusukan terhadap HJ (45) seorang penjual sakoteng warga Kampung Citengkor Desa Cisaat, Kecamatan Cisaat, Akhirnya dibekuk ditempat persembunyian di wilayah Palabuanratu, Sabtu, (28/8/21) lalu. Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin memaparkan, pelaku UH Alias Boni jadi Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah melakukan penganiayaan dan pembunuhan berencana pada Sabtu, (17/7/21). "Pelaku dibekuk di Kampung Babakan RT.06/03 Desa Jayanti, Kecamatan Pelabuanratu, tepatnya di Saung Pembuatan Batu Bata," beber AKBP SY. Zainal Abidin, kepada awak media dalam Konferensi Pers, di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (30/8/21).
Menurut pengakuan peluk, saat melakukan penganiayaan dan pembunuhan berencana, hingga menewaskan HJ (45) seorang penjual sakoteng. Pelaku saat itu sedang dalam pengaruh minuman alkohol dan merasa tersinggung tehadap korban. Hingga mengakibatkan dirinya melakukan penusukan menggunakan sebilah Samurai ke perut korban.
"Saat penangkapan UH Alias Boni melakukan perlawanan kepada petugas disaat akan ditangkap, sehingga petugas Sat reskrim Polres Sukabumi Kota melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku," jelasnya.
Dalam kasus yang dijeratkan kepada pelaku, dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 351 Ayat ( 3 ) KUHP. Tentang Pembunuhan Berencana dan Penganiayaan yang mengakibatkan Korban meninggal dunia dengan ancaman paling lama 20 tahun kurungan penjara.
Reporter : M Hilal.
Redaktur : Redaksi Gardatipikornews