Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Selama 2 Pekan Sat - Narkoba Polres Sukabumi Berhasil Ungkap 12 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Di Wilayah Hukum Polres Sukabumi

by Gardatipikornews
10 September 2021 - 241 Views

Sukabumi - Gardatipikornews.com


pada hari Jumat tanggal 10 September 2021, pukul 13.00 wib, bertempat di rupatama Wicaksana Laghawa Polres Sukabumi, Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah S.H., S.IK., M.H., telah melaksanakan konferensi pers tentang keberhasilan Satuan Narkoba Polres Sukabumi dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Kasatres Narkoba Polres Sukabumi Akp Kusmawan, SH., Kapolres Sukabumi menjelaskan kepada awak media A. Ungkap kasus Sat Narkoba selama 2 (dua) minggu terakhir sebanyak : - Narkotika : 4 kasus - Obat keras terbatas : 8 kasus - Jumlah : 12 Kasus. B. Tersangka - Tersangka kasus daun ganja kering : 1 orang (laki-laki). - Tersangka Shabu sebanyak : 7 orang (laki-laki). - Tersangka kasus Tembakau Sintesis : 1 orang (laki - laki). - Tersangka kasus obat keras terbatas : 8 orang (laki-laki). C. Barang bukti - Narkotika jenis ganja kering : 6,4 gram - Narkotika jenis shabu : 5, 16 gram - Narkotika jenis tembakau sintesis : 121, 58 gram - Obat keras terbatas : 2377 butir. D. Pasal yang dipersangkakan - Pasal yang dipersangkan kepada para tersangka tindak pidana narkotika pasal 114 dan atau pasal 111 dan atau pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. Adapun Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka Tindak pidana lahgun obat - obatan yaitu pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. E. MO para tersangka. Para tersangka di dalam melakukan peredaran narkotika jenis daun ganja kering, sabu, tembakau sintetis dan obat - obatan dengan cara di tempel di tempat - tempat tertentu. Sumber : Humas Polres Reporter : AR. Pimpred
Sebelumnya
Pelaksanaan Operasi PPKM Skala Mikro Koramil 0621-22/Parung Di Pasar Tohaga...
Selanjutnya
Berhasil Polres Lamsel, Gagalkan Penyelundupan Kulit Harimau Sumatera dan Hewan...

Berita Terkait :