Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Singkawang Darurat Tambang Pasir Ilegal : Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak

Lembaga Aliansi Indonesia & Media Aktivis-Indonesia Tidak Akan Tinggal Diam Atas Penambangan Pasir Ilegal Di KL Sagatani Singkawang Selatan Kalimantan Barat, Diduga di Backup Oleh Para Oknum APH
by Gardatipikornews.com
11 Januari 2026 - 155 Views

Singkawang, Kalimantan Barat || Gardatipikornews.com -- Aktivitas penambangan pasir ilegal di Kelurahan Sagatani RT 03/01, Kecamatan Singkawang Selatan, tepatnya di lokasi Sungai Pinang, masih terus berlangsung tanpa henti. Penambangan pasir ilegal ini dikelola oleh seorang warga yang bernama Al Nizam, Kelurahan Condong, Kecamatan Singkawang Tengah, yang tidak memiliki izin resmi.

Informasi yang dihimpun oleh awak media di lapangan, aktivitas penambangan pasir ilegal ini menggunakan alat berat ekskavator dan berjalan secara masif dan terstruktur, meskipun tidak memiliki satu pun izin resmi,aktifitas tambang pasir ilegal ini seolah kebal hukum ,udah beberapa kali dimuat dimefia onlin maupun sosial .

Masyarakat sekitar sangat mengeluh karena jalan rusak akibat mobil bermuatan pasir yang setiap hari lewat kompoi bahkan ugal-ugalan tampa pengawasan,sehingga menyebabkan kemacetan,jelas kegiatan penambangan ini sangat merugikan pemerintah dan masyarakat. Jalan rusak, lingkungan tercemar, dan pendapatan daerah tidak masuk. Kami meminta aparat penegak hukum dan intansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap penambangan pasir ilegal ini," ungkap seorang warga Sagatani yang tidak mau disebutkan namanya .

*Dampak dari penambangan pasir ilegal ini sangat besar, antara lain*:

- Kerusakan lingkungan hidup, seperti perubahan ekosistem sungai dan penurunan kualitas air

- Kerusakan infrastruktur jalan, seperti jalan rusak dan jembatan yang tidak stabil

- Gangguan kesehatan masyarakat, seperti polusi udara dan air yang tercemar

- Kerugian ekonomi, seperti penurunan pendapatan daerah dan kerugian bagi masyarakat sekitar.

Penambangan pasir ilegal ini diduga dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum, sehingga membuat penambangan ini berjalan lancar tanpa ada gangguan. Harapan masyarakat disekitar agar penambangan pasir ilegal ini bisa ditutup permanen oleh pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitaspenambangan pasir ilegal ini.

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur tentang sanksi bagi pelaku kerusakan lingkungan hidup.

Sumber : LAI & Media Aktivis Indonesia 

( @Red@ksi.gtn.com**

Sebelumnya
Langkah Cepat Penanganan Pascabencana, Mendagri Serap Aspirasi Kepala Daerah Se-Provinsi...
Selanjutnya
Sekum FRJRI Arul Apresiasi Ketegasan FRIC Lindungi Identitas...

Berita Terkait :