|| Gardatipikornews.com -- Pelepasan dan perpisahan Siswa-siswi kelas IX yang ada di SMP Negeri 1 Cidahu yang berada di Desa Pasirdoton, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi di selenggarakan didepan halaman Sekolah Negeri tersebut.
Acara yang dimulai di pagi hari itu di isi dengan berbagai acara yang di tampilkan dari peserta didik yang mengikuti ekstrakurikuler baik yang masuk di ajang kompetisi tingkat kabupaten maupun di kegiatan lainnya dan sambutan dari tamu undangan. Rabu, 10/06.
"Adapun perpisahan dan pelepasan siswa-siswi kelas IX SMP Negeri 1 Cidahu merupakan agenda rutin di setiap pendidikan sekolah setelah tiga tahun lamanya peserta didik di kelas IX mengikuti pembelajaran di sekolah, acara tersebut di hadiri oleh ketua komite sekolah, mantan Kepala Sekolah yang baru saja purnatugas tepat tanggal 1 Juni 2025 serta dihadiri juga PLT ibu kepala sekolah serta para Orang Tua Murid," tuturnya.

Mengenai pelepasan siswa-siswi kelas IX untuk ajaran tahun 2024-2025 angakatan ke-38 kurang lebih 200 peserta didik akan tetapi acara di tahun ini terlihat sederhana, tidak seperti di tahun sebelumnya, namun tidak mengurangi rasa haru para guru dan peserta didik ketika dilaksakan Acara sungkeman oleh murid kepada ibu dan bapak guru yang selama tiga tahun mendidiknya.
Kesederhanaan dalam acara pelepasan SMP Negeri 1 Cidahu adalah satu dari beberapa lembaga pendidikan yang mengikuti aturan di keluarkan melalui surat edaran oleh Gubernur Jawa Barat dan Dinas Pendidikan tentang peraturan perpisahan atau kenaikan kelas yang begitu berlebihan serta membebani para orang tua murid.
Akan tetapi dalam momentum tersebut terlihat ada sedikit perbedaan antara beberapa Guru yang mengenakan pakaian kebaya atau bebas berbeda dengan guru-guru yang lainnya yang mengenakan pakaian dinas menyesuaikan dengan hari kerja seperti pada umumnya seperti yang terlihat sebagian mengenakan baju atasan putih dan bawahan gelap (hitam).
"Padahal Seragam menjadi simbol resmi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK sebagai Abdi Negara," ungkapnya.
Dengan mengenakan seragam, masyarakat dapat dengan mudah mengenali pegawai pemerintah yang sedang bertugas,selain itu meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik.
Sebagai bagian dari penguatan identitas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), pengaturan pakaian dinas telah menjadi perhatian di lingkungan pemerintahan, termasuk Kementerian Pendidikan Dan kebudayaan Lalau mengacu kepada peraturan Permendagri no 6 tahun 2016.
"Ibu PLT Henra hayani menjelaskan bahwa mengenai ada beberapa guru yang mengenakan pakaian bebas atau kebaya sebetulnya tidak semua dan dari seluruh jumlah guru 90% yang ada mengenakan pakaian putih dan bawahan hitam seperti yang ibu pake,akan tetapi untuk sebagian guru yang lain ibu sebetulnya juga tidak tau karena ibu disinikan baru masuk dan ibu tidak mungkin langsung memberikan peraturan atau intruksi harus begini begitu,karena ibu juga harus menyesuaikan dulu dengan lingkungan sekolah, terkait beberapa guru yang mengenakan baju kebaya ibu juga tidak tau apakah ASN atau bukan ibu belum kenal semua nya dan sampe ke situ,lalu beliau meminta kepada awak media untuk tidak mempermasalahkan hal tersebut dan tidak boleh menjadikan suatu pemberitaan yang nantinya akan menjadi persoalan apalagi saya baru aja berapa hari di sini," jelasnya
( @Dede H. GTN**