Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Terduga Pelaku Penggelapan di Mataram Ini Terlihat Senang Diamankan Polisi

by Gardatipikornews
06 Desember 2023 - 693 Views
Kota Mataram-NTB |

Gardatipikornews.com

- Selasa,5 Desember 2023, Gara-gara ketagihan Judi Online jenis Game Slot, Pria asal Mataram ini nekat pinjam Sepeda Motor temannya sendiri lalu kemudian digadai senilai 2, 5 juta rupiah dan hasilnya digunakan sebagai modal Main judi Slot. Atas perbuatan Pria berinisial NI, 30 tahun, alamat Karang Taliwang Cakranegara ini, Pemilik Sepeda Motor yang juga temannya tersebut melaporkannya ke Mapolsek Sandubaya dengan dugaan tindak pidana penggelapan. Atas laporan korban yang kemudian di tindak lanjuti dengan melakukan upaya Lidik oleh tim Opsnal Polsek Sandubaya, terduga akhirnya ditangkap di kediamannya dengan tanpa perlawanan. Terduga terlihat senang dan bahagia berada dalam pengawasan Polisi, hal ini terlihat saat menjawab seluruh pertanyaan wartawan dan Kapolsek Sandubaya dengan nada tegas dan sangat santai sambil guyon dan tersenyum bahkan tertawa lebar. Tidak terlihat sedikitpun rasa penyesalan. Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh SIK., menjelaskan prihal pengungkapan kasus penggelapan tersebut dalam Konferensi pers di Mapolsek Sandubaya. Dijelaskan secara singkat kronologis penangkapan terduga, bahwa berdasarkan laporan polisi tim Opsnal melakukan upaya penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Dari keterangan tersebut identitas terduga diketahui, dan akhirnya berhasil diamankan di kediamannya. Atas perbuatannya, terduga diduga melanggar pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun Penjara. Sumber : Kasihumas Polresta Mataram (Iptu Wiwin Widiarti) Pewarta : Akub.gtn.com
Sebelumnya
Nekat Gadai Sepeda Motor Temannya Untuk Judi Slot, Pria Asal Cakranegara Ini Ditangkap...
Selanjutnya
Gelapkan Uang Bos Niat Bayar Utang, Untuk Judi Solot, Sopir Ini Terancam...

Berita Terkait :