Labura || Gardatipikornews.com -- Murni Rambe 59 Thn dan Saut Tambunan warga Sigambal Labuhanbatu kehilangan barang dari dalam mobil di SPBU Aekkanopan datang melapor ke Polsek Kualh Hulu
Pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul.08.00 wib.
Pada hari Sabtu (09/08/2025) sekira pukul 04.00 WIB, Murni bersama saksi Saut tiba di Aek Kanopan dengan mengendarai Mobil Inova BK 1147 YO Saut keluar buang air kecil di SPBU Aek Kanopan jalan Jend. Sudirman Kel. Aek Kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara dan setelah selesai buang air kecil pelapor dan saksi berangkat menuju Rantauprapat Setiba dirumah pukul 06.00 wib dini hari korban memeriksa barang bawaannya termasuk handphone tidak ada didalam mobil. Kembali ke Aekkanopan membuat laporan pengaduan ke Polsek Kualuh Hulu agar terlapor diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
Laporan Murni dan saksi diproses dan Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi Memerintahkan team unit reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal melakukan cek TKP dan serangkaian penyelidikan serta jaringan dan team mendapatkan informasi yang diduga pelaku yang melakukan pencurian tersebut adalah yang bernama Gunawan alias Gocin dan Yuda Hasibuan alias Yuda, selanjutnya team melakukan pengejaran terhadap tersangka tersebut.
Tidak butuh waktu lama Team reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil amankan Gunawan 31 thn dan Yuda 18 thn pada hari Sabtu (09/08/2025) pukul.11.30 wib di Lk.IV Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu dan kedua pelaku tersebut sama sama warga Aekkanopan dan dari dua pelaku ditemukan handphone jenis Oppo Reno dan uang tunai Rp.3.225.000,- (tiga juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan kedua pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan semua alat bukti.
Team Reskrim Polsek Kualuh Hulu membawa para tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Kualuh Hulu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.
( @T.Simorangkir Gtn**