Labura || Gardatipikornews.com -- Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Labuhanbatu utara (Labura) menerima Laporan tindakan asusila dan percobaan pencabulan anak siswi SMPN Kualuh selatan AN 15 thn.
Pelapor AN yang di dampingi ibu nya boru Lubis (45thn) dan Kakeknya Parasian Lubis warga Pertanian Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura membuat pelaporan ke pihak KPAD dan menceritakan kronologis kejadian tindakan yang melanggar norma atau asusila.
Kakek AN Parasian Lubis menjelaskan, berdasarkan pengakuan cucu bernama AN, disaat korban bersama temannya mendapat piket pagi kebersihan halaman sekolah pada hari Selasa (05/08), dimana korban saat melepaskan sepatu dan memakai sendal akan membersihkan halaman sekolah, kemudian memasukkan kaos kakinya kedalam kantong rok seragam sekolah, tiba-tiba oknum guru tersebut datang menghampiri, dan berkata kepada korban, didalam kantongmu narkoba ya, dan langsung memasukkan tangan oknum guru tersebut kedalam saku rok seragam korban, di duga menyentuh alat vital korban, dan mengeluarkan kaos kaki, cermin kecil dan permen tangkai.
Untuk yang kedua kalinya oknum guru tersebut memasukkan kaos kaki dan cermin kedalam kantong rok seragam korban, sambil menyentuh kembali alat vital korban kembali, yang disaksikan beberapa siswa teman korban.
Dengan perasaan kesal Lubis mengatakan, korban merasa resah di buli teman satu kelasnya.
Setibanya di rumah, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Ibu kandungnya, kemudian ibu korban mencoba menghubungi salahsatu guru yang kenalan ibu korban, dan menjelaskannya pengaduan putrinya agar pihak sekolah dapat meyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik, namun keesokan harinya, korban dan bersama teman-temannya di panggil masuk ke dalam salahpsatu ruangan sekolah, untuk mediasi antara korban dengan oknum guru tersebut, tapi disaat salah seorang guru meninggalkan ruangan beberapa saat, di saat itulah oknum guru penjas yang di duga sebagai pelaku tindak asusila melakukan intimidasi kepada korban, dengan nada mengancam, dengan mengatakan siapa keluargamu, kalau kau macam-macam akan ku habisi dan kau tidak nyaman disekolah ini.
Beberapa langkah mediasi agar masalah ini bisa selesai dengan damai di lakukan keluarga siswi tersebut namun tidak ada ujung titik temunya hingga datang ke KPAD agar di beri perlindungan hukum yang berlaku di NKRI ini.
KPAD memanggil kepala sekolah Rahmad mempertanyakan kebenaran kejadian dan menghimbau agar siswi tersebut dapan di ijinkan tidak masuk sekolah masih dalam situasi trauma hingga pemulihan nanti akan di laporkan kembali ke pihak sekolah. Lanjut KPAD memanggil terlapor LS 40 thn guru olah raga di SMPN Kualuh selatan meminta keterangan atas apa yang dituduhkan korban kepadanya namun dengan LS tetap beralasan tidak merasa menyalahi apa yang sudah dilakukannya terhadap siswi tersebut di hadapan ketua KPAD Labura Ustadz Idris Aritonang dan Anggota komisioner KPAD lainnya.
( @Kabiro Labuhanbatu GTN**