“Ketiganya ditangkap saat pesta sabu di salah satu rumah di Pekon Margoyoso Kecamatan Sumberejo,” ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., M.K.P., Selasa, 6 Desember 2022.
Kasat menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di rumah tersebut sedang ada pesta Narkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan, dan penggerebekan sehingga ketiga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” jelasnya.
Sambungnya, dari tangan DA diamankan barang bukti 2 bundel plastik klip, plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0.16 gram, 4 pipa kaca/pirek, 6 sedotan, skop, sumbu, 2 korek api gas, tutup botol berlubang, handphone dan kotaknya.
Kemudian dari tangan RM diamankan barang bukti plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 0.13 gram, alat hisab sabu/bong, pipa kaca/pirek bekas pakai, sumbu, skop, sumbu, 2 korek api gas dan handphone.
Sementara dari RE diamankan barang bukti plastik klip sabu dengan berat brutto 0.13 gram, pipa kaca/pirek bekas pakai dan 2 unit handphone.
“Barang bukti tersebut, diamankan berada di rumah pelaku DA dan sedang dalam penguasaan ketiga pelaku,” ujarnya.
Kasat mengungkapkan, barang haram tersebut didapatkan pelaku DA dengan cara membeli kepada seseorang yang telah diketahui identitasnya.
“Terhadap penyedia barang haram tersebut, masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus Polda Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Ketiga pelaku dijerat pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Pewarta : Zamroli