Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Kecelakaan - GTN Pendidikan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Warning!!!Diminta Menteri Agraria Dan Tata Ruang ATR BPN Turun Tangan

Rapor Merah Pelayanan Kantah ATR/BPN Kabupaten Bogor: Dua Tahun Berkas Pemohon Tak Kunjung Selesai*
by Gardatipikornews.com
03 Oktober 2026 - 33 Views

Kabupaten Bogor || Gardatipikornews.com -- Masyarakat mengeluhkan buruknya pelayanan pendaftaran tanah di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor. Lambatnya pengurusan dokumen memicu tuduhan bahwa kantor tersebut disinyalir menjadi sarang oknum pejabat yang kerap mengumbar janji manis kepada para pemohon sertifikat tanah.

Kekecewaan ini salah satunya dirasakan oleh Yohan Frans. Ia menyesalkan sikap oknum pegawai BPN Kabupaten Bogor yang dinilai tidak transparan. Yohan menjelaskan bahwa dirinya telah mendaftarkan dua bidang tanah, masing-masing pada 18 Februari 2025 dan 10 Juli 2025. Namun, hingga awal Oktober 2026, kejelasan penerbitan sertifikat tersebut belum juga didapatkan.


"Berdasarkan analisis data melalui aplikasi Sentuh Tanahku, proses penyelesaian harusnya terjadwal pada 23 Oktober 2025 dan 10 Juni 2026. Namun sampai saat ini prosesnya tidak jelas. Oknum pegawai BPN hanya memberikan janji manis dan alasan yang tidak pasti," tegas Yohan.

Saat dikonfirmasi pada Jumat (2/10/2026), Ketua Panitia/Ketua Peneliti Tanah, Yunianti, berkilah bahwa kendala berlarut-larutnya penerbitan sertifikat disebabkan oleh kekosongan kepemimpinan definitif pasca-operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap Kepala Kantor BPN sebelumnya. Menurutnya, Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor tidak memiliki kewenangan menandatangani sertifikat.

Padahal, secara aturan umum administrasi pemerintahan, seorang Plh. tetap dapat menandatangani dokumen atas nama pejabat definitif sebagai penanggung jawab sementara seluruh proses administrasi.

Meski demikian, Yunianti mengakui adanya kelalaian dalam penanganan berkas tersebut.

"Proses kedua berkas permohonan ini memang sudah berjalan hampir dua tahun. Sesuai standar pelayanan, jangka waktunya adalah 120 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap. Ini memang kelalaian, tetapi bukan hanya berkas Pak Yohan saja yang kami proses, ada ribuan berkas lain," ujar Yunianti. Ia pun enggan memberikan kepastian waktu terkait penerbitan sertifikat tersebut.

Usaha awak media untuk meminta klarifikasi kepada Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Zimamun Ni'am Aulawi, pada hari yang sama juga terhalang. Petugas pengamanan (security) bernama Syahrul sempat menahan awak media dengan alasan prosedur pendaftaran tamu. Ia berjanji akan menjadwalkan pertemuan setelah salat Jumat.

Namun seusai salat Jumat, Syahrul justru mengalihkan awak media untuk menemui pejabat lain bernama Iwan. Ia beralasan bahwa Zimamun tidak dapat ditemui karena sedang berfokus pada dampak kasus OTT KPK yang terjadi pada 14 September 2026 lalu.

Keluhan terkait buruknya pelayanan ini tidak hanya datang dari Yohan. Seorang warga paruh baya yang ditemui di lokasi juga mengaku belum mendapat kejelasan atas permohonannya meski telah mendaftar sejak lima tahun lalu.

Atas kejadian ini, Yohan berharap adanya tindakan tegas dan perhatian khusus dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.

"Banyaknya keluhan masyarakat terkait lambatnya pelayanan di BPN Kabupaten Bogor harus menjadi sinyal peringatan keras. Karena ini menyangkut pelayanan publik, harus ada sanksi tegas bagi pejabat atau pegawai yang melalaikan tugas. Kami akan mengirimkan surat keberatan resmi kepada Menteri ATR/BPN agar dilakukan pembersihan terhadap oknum-oknum yang mengabaikan pelayanan," pungkas Yohan.

Pewarta: Safari Bono (GTN) 

Sebelumnya
Deni Setiawan, S.Pd. Pimpin Rapat Koordinasi, PGRI Ranting 3 Cilograng Siap Sukseskan HGN...
Selanjutnya
Polda NTB : MotoGP Mandalika 2026, Ingatkan Penonton Jaga...

Berita Terkait :