Pakta yang terjadi di lokasi pembangunan hasi investigasi awak media rabat beton jalan desa lulut di perkirakan menghabiskan anggran Rp 272, 000,000.00 dari keseluruhan anggran Rp 600,000,000.00 dan diduga ada sisa uang yang di gelapkan oknum TPK dan Oknum Kepala Desa Lulut mencapai Rp 328,000,000,00
Ketika di komfirmasi pihak TPK Akbar ia mengakui tentang ada uang sisa anggaran Rp 328,000,000.00 hasil dari kubikasi semua"ungkap akbar Selasa 08/11/22 jam 01:30
"Maka (APH) Aparat Penegak Hukum, dan Dinas Ter-kait Kab,Bogor Harus menindak tegas ada'nya Dugaan Korupsi Dana Samisade yang di lakukan oleh Oknum Kepala Desa Lulut Dan TPK Lulut , Jika hal ini di biarkan tidak menimbulkan epek jera bagi oknum Kepala Desa yang tak ber-tangung jawab" ungkapan sumber
Mengutip informasi sumber. Prioritas penguna'an Dana Desa (DD) 9% untuk Stunting di Desa Bojong Kec,Ronga jadi Bancakan, Penyaluran tidak epektif tidak sesuai juklak-juknis Pemerintah.
Yang seharusnya dana Stunting di prioritaskan untuk mencegahnya terjadi Busung lapar balita kurang giji dan mencegah balita kerdil gagalnya pertumbuhan pada balita.
Di tempat ter-pisah, Lembaga (KPAHN) Komite Penyelamat Aset Harta Negara, Samsul Menegaskan pihak nya akan melaporkan prilaku oknum Kepala Desa Lulut dan TPK Lulut yang Diduga Korupsi Dana Samisade Kepihak Polda jabar dan Kejati jabar. dan Dinas DPMD Kab,Bogor
"Jika mengacu pada Undang-Undang NO 20 th 2001 tentang tindak pidana korupsi pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 th penjara maksimal 20 th penjara"tegasnya
( @Mastur.Korwil Jabar )
Bogor | Gardatipikornews.com - Sebelumnya sudah di tayangkan beberapa hari lalu pemberitaan adanya Duga'an penggelapan dana Samisade yang dilakukan oleh oknum TPK dan Kepala Desa Lulut Kec,Kelapanungal Kabupaten Kab,Bogor
Beberapa Informasi yang kami himpun, Salahsatu'nya dari pengungkapan sumber yang bisa di pertangung jawabkan, Oknum TPK dan oknum Kepala Desa Lulut diduga demi ingin meraup keuntungan dari anggaran samisade, pasalnya pembangunan tersebut mengurangi kualitas pembangunan Rabat Betonisasi dari tahun 2022 ,karan hasil investigasi media kelapangan yang terlihat pembangun rabat betonisasi tersebut banyak kejangkalan, Bahakan dari pengalokasian rabat betonisasi yang anggaran Rp 600,000,000.00 pembangunan rabat betonisasi tersebut tidak akan menghabiskan anggran 600,000,000,00 dan diduga uang samisade di jadikan ajang bancakan oleh TPK dan Oknum kepala desa Lulut"kata sumber.
Pakta yang terjadi di lokasi pembangunan hasi investigasi awak media rabat beton jalan desa lulut di perkirakan menghabiskan anggran Rp 272, 000,000.00 dari keseluruhan anggran Rp 600,000,000.00 dan diduga ada sisa uang yang di gelapkan oknum TPK dan Oknum Kepala Desa Lulut mencapai Rp 328,000,000,00
Ketika di komfirmasi pihak TPK Akbar ia mengakui tentang ada uang sisa anggaran Rp 328,000,000.00 hasil dari kubikasi semua"ungkap akbar Selasa 08/11/22 jam 01:30
"Maka (APH) Aparat Penegak Hukum, dan Dinas Ter-kait Kab,Bogor Harus menindak tegas ada'nya Dugaan Korupsi Dana Samisade yang di lakukan oleh Oknum Kepala Desa Lulut Dan TPK Lulut , Jika hal ini di biarkan tidak menimbulkan epek jera bagi oknum Kepala Desa yang tak ber-tangung jawab" ungkapan sumber
Mengutip informasi sumber. Prioritas penguna'an Dana Desa (DD) 9% untuk Stunting di Desa Bojong Kec,Ronga jadi Bancakan, Penyaluran tidak epektif tidak sesuai juklak-juknis Pemerintah.
Yang seharusnya dana Stunting di prioritaskan untuk mencegahnya terjadi Busung lapar balita kurang giji dan mencegah balita kerdil gagalnya pertumbuhan pada balita.
Di tempat ter-pisah, Lembaga (KPAHN) Komite Penyelamat Aset Harta Negara, Samsul Menegaskan pihak nya akan melaporkan prilaku oknum Kepala Desa Lulut dan TPK Lulut yang Diduga Korupsi Dana Samisade Kepihak Polda jabar dan Kejati jabar. dan Dinas DPMD Kab,Bogor
"Jika mengacu pada Undang-Undang NO 20 th 2001 tentang tindak pidana korupsi pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 th penjara maksimal 20 th penjara"tegasnya
( @Mastur.Korwil Jabar )
Pakta yang terjadi di lokasi pembangunan hasi investigasi awak media rabat beton jalan desa lulut di perkirakan menghabiskan anggran Rp 272, 000,000.00 dari keseluruhan anggran Rp 600,000,000.00 dan diduga ada sisa uang yang di gelapkan oknum TPK dan Oknum Kepala Desa Lulut mencapai Rp 328,000,000,00
Ketika di komfirmasi pihak TPK Akbar ia mengakui tentang ada uang sisa anggaran Rp 328,000,000.00 hasil dari kubikasi semua"ungkap akbar Selasa 08/11/22 jam 01:30
"Maka (APH) Aparat Penegak Hukum, dan Dinas Ter-kait Kab,Bogor Harus menindak tegas ada'nya Dugaan Korupsi Dana Samisade yang di lakukan oleh Oknum Kepala Desa Lulut Dan TPK Lulut , Jika hal ini di biarkan tidak menimbulkan epek jera bagi oknum Kepala Desa yang tak ber-tangung jawab" ungkapan sumber
Mengutip informasi sumber. Prioritas penguna'an Dana Desa (DD) 9% untuk Stunting di Desa Bojong Kec,Ronga jadi Bancakan, Penyaluran tidak epektif tidak sesuai juklak-juknis Pemerintah.
Yang seharusnya dana Stunting di prioritaskan untuk mencegahnya terjadi Busung lapar balita kurang giji dan mencegah balita kerdil gagalnya pertumbuhan pada balita.
Di tempat ter-pisah, Lembaga (KPAHN) Komite Penyelamat Aset Harta Negara, Samsul Menegaskan pihak nya akan melaporkan prilaku oknum Kepala Desa Lulut dan TPK Lulut yang Diduga Korupsi Dana Samisade Kepihak Polda jabar dan Kejati jabar. dan Dinas DPMD Kab,Bogor
"Jika mengacu pada Undang-Undang NO 20 th 2001 tentang tindak pidana korupsi pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 th penjara maksimal 20 th penjara"tegasnya
( @Mastur.Korwil Jabar )