Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

*Pelaku Terduga Pengedar Obat-obatan Terlarang di Tangkap Satnarkoba Polres Sukabumi Kota*

by Gardatipikornews
09 November 2022 - 616 Views

SUKABUMI | Gardatipikornews.com -


Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota tangkap DB (19 tahun), terduga pelaku pengedar obat-obatan berbahaya. Penangkapan terhadap warga Benteng Kidul Dayeuhluhur Warudoyong tersebut dilakukan di pinggir Jalan di Jalan Subangjaya Kelurahan Subangjaya Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, Selasa (8/11/2022) dini hari. Dari pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9000 butir Hexymer, 2000 butir Tramadol HCI 50 Mg, Satu unit telepon seluler, sebuah jaket sweater, sebuah tas warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar 100 Ribu Rupiah. Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Akp Yudi Wahyudi mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin tersebut berhasil dilakukan setelah salah satu anggotanya memancing pelaku keluar untuk melakukan transaksi obat-obatan. "Memang betul, kemarin, tepatnya hari Selasa (8/11/2022) dini hari, kami berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin," ujar AKP Yudi Wahyudi kepada awak media, Rabu (9/11/2022) pagi. "Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan dari hasil pengembangan. Jadi anggota kami di lapangan mencoba memancing pelaku untuk bertransaksi. Alhamdulilah pelaku pun terpancing hingga bisa kami amankan di pinggir jalan di Jalan Subangjaya Cikole Sukabumi," sambungnya. Lanjutnya, "Dari pelaku, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9000 butir Hexymer, 2000 butir Tramadol HCI 50 Mg, Satu unit telepon seluler, sebuah jaket sweater, sebuah tas warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar 100 Ribu Rupiah." pungkasnya Kini terduga pelaku masih diamankan di Polres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) subsider pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Taji/red-gtn)
Sebelumnya
Unit Lalu Lintas Polsek Sukaraja Menggelar Program Polisi Sahabat Anak Di TK Cimahpar 1...
Selanjutnya
APH Kab,Bogor, Harus Menindak Tegas Dengan Adanya Duga'an Oknum Kepala Desa Lulut Dan TPK Korupsi...

Berita Terkait :