Sorong Papua] Gardatipikornews.com// Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD-PA GMNI) Papua Barat, dan Papua Barat Daya, Yosep Titirlolobi, S.H dalam rilisnya kepada media mengatakan bahwa, Pejabat Gubernur Papua Barat Daya, lebih suka plesiran ke Jakarta. di Bading menetap di Provinsi Papua Barat Daya, dalam bekerja, melayani dan menerima aspirasi masyarakat. (3/6/2023)
Ketua DPD PA GMNI, pihaknya mengatakan, "berdasarkan keluhan masyarakat akhirnya menobatkan Pj Gubernur Papua Barat Daya, lebih baik merangkap menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta," kata Yosep.
Yosep juga menegaskan, "seharusnya Pj Gubernur Papua Barat Daya, harus lebih banyak tinggal di Kota Sorong dalam melayani masyarakat di 5 Kabupaten 1 Kota. dari pada menghabiskan uang rakyat untuk lebih banyak menghabiskan waktu untuk tinggal di jakarta," tegas Yosep
Pj Gubernur, yang dilantik untuk memimpin provinsi termudah di Indonesia. tetapi tidak memiliki rekam jejak yang baik, dikarenakan yang bersangkutan Pj Gubernur, di angkat dan diduga berdasarkan titipan oknum Menteri di kabinet Jokowi. yang membisik kepada Presiden untuk melantik orang tersebut," unjarnya
Yosep menyampaikan, "seharusnya PJ Gubernur, tahu diri dan tinggal di Kota Sorong, serta menjalankan pekerjaan yang di amanatkan Undang- undang untuk membangun Papua Barat Daya. dan blusukan ke kampung-kampung untuk melihat keadaan masyarakat yang ada disana,"
Bukan sebaliknya yang bersangkutan menghabiskan uang rakyat, untuk plesiran ke Jakarta terus menerus, "memangnya yang bersangkutan Pj Gubernur Papua Barat Daya, itu kerjanya di panggil Presiden Jokowi dan Menteri tiap hari kejakarta kah, kan tidak," sesal Yosep.
Yosep menjelaskan, Seharusnya sebagai seorang Pj Gubernur Papua Barat Daya, yang ditunjuk oleh Presiden. melalui Menteri Dalam Negeri, tahu tupoksi kerjanya bahwa dia bukan dipilih oleh rakyat, tetapi di tunjuk oleh Presiden. untuk mengisi kekosongan Gubernur yang masa jabatannya berakhir.
"Sekali-kali tingal di Sorong, selama satu bulan atau dua bulan agar rakyat bisa bertemu. bukan dua, tiga hari di Sorong lima sampai satu minggu tingal di jakarta, memangnya dia itu Gubernur DKI," jelasnya
Perlu diketahui, bahwa kewenangan dan tugas seorang Pj Gubernur, telah di atur dalam Pasal 65 UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan harusnya Pj Gubernur. tunduk pada perintah Undang-Undang tersebut, dikarenakan dalam aturan tersebut tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa Pj Gubernur, bisa memimpin Papua Barat Daya, dari Jakarta.
tugas Pj Gubernur, sebagai kepala daerah adalah memimpin. dan melaksanakan urusan Pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh DPRD, memimpin ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Yosep menilai, PJ Gubernur, memakai anggaran APBD, Provinsi Papua Barat Daya, dan juga dipakai oleh para pejabat provinsi, yang sesuka hatinya dikarenakan tidak adanya fungsi kontrol dari DPRD, disebabkan Provinsi Papua Barat Daya, belum memiliki DPRD definitif. oleh sebab itu rawan dan potensi, uang rakyat di korupsi oleh oknum-oknum pejabat.
"Coba sekarang di cek kira-kira instansi mana yang diberikan kewenangan untuk mengkontrol anggaran APBD Papua Barat Daya, yang keluar dan masuk itu tidak ada sama sekali sehingga mereka bebas merdeka kemana saja," tegasnya
Untuk itu berdasarkan pengalaman yang terjadi PA GMNI, berharap agar Pj Gubernur Papua Barat Daya, taat pada aturan dan tidak menjalankan tugasnya dengan memuaskan kehendaknya untuk melanggar aturan.
Reporter: Sr@_gtn