Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Banyak Habiskan Waktu Di Jakarta, PA GMNI, Nobatkan PJ Gubernur Papua Barat Daya Sebagai PJ Gubernur DKI

by Gardatipikornews
03 Juni 2023 - 632 Views
Sorong Papua] Gardatipikornews.com// Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD-PA GMNI) Papua Barat, dan Papua Barat Daya, Yosep Titirlolobi, S.H dalam rilisnya kepada media mengatakan bahwa, Pejabat Gubernur Papua Barat Daya, lebih suka plesiran ke Jakarta. di Bading menetap di Provinsi Papua Barat Daya, dalam bekerja, melayani dan menerima aspirasi masyarakat. (3/6/2023)   Ketua DPD PA GMNI, pihaknya mengatakan, "berdasarkan keluhan masyarakat akhirnya menobatkan Pj Gubernur Papua Barat Daya, lebih baik merangkap menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta," kata Yosep.   Yosep juga menegaskan, "seharusnya Pj Gubernur Papua Barat Daya, harus lebih banyak tinggal di Kota Sorong dalam melayani masyarakat di 5 Kabupaten 1 Kota. dari pada menghabiskan uang rakyat untuk lebih banyak menghabiskan waktu untuk tinggal di jakarta," tegas Yosep   Pj Gubernur, yang dilantik untuk memimpin provinsi termudah di Indonesia. tetapi tidak memiliki rekam jejak yang baik, dikarenakan yang bersangkutan Pj Gubernur, di angkat dan diduga berdasarkan titipan oknum Menteri di kabinet Jokowi. yang membisik kepada Presiden untuk melantik orang tersebut," unjarnya   Yosep menyampaikan, "seharusnya PJ Gubernur, tahu diri dan tinggal di Kota Sorong, serta menjalankan pekerjaan yang di amanatkan Undang- undang untuk membangun Papua Barat Daya. dan blusukan ke kampung-kampung untuk melihat keadaan masyarakat yang ada disana,"   Bukan sebaliknya yang bersangkutan menghabiskan uang rakyat, untuk plesiran ke Jakarta terus menerus, "memangnya yang bersangkutan Pj Gubernur Papua Barat Daya, itu kerjanya di panggil Presiden Jokowi dan Menteri tiap hari kejakarta kah, kan tidak," sesal Yosep.   Yosep menjelaskan, Seharusnya sebagai seorang Pj Gubernur Papua Barat Daya, yang ditunjuk oleh Presiden. melalui Menteri Dalam Negeri, tahu tupoksi kerjanya bahwa dia bukan dipilih oleh rakyat, tetapi di tunjuk oleh Presiden. untuk mengisi kekosongan Gubernur yang masa jabatannya berakhir.   "Sekali-kali tingal di Sorong, selama satu bulan atau dua bulan agar rakyat bisa bertemu. bukan dua, tiga hari di Sorong lima sampai satu minggu tingal di jakarta, memangnya dia itu Gubernur DKI," jelasnya   Perlu diketahui, bahwa kewenangan dan tugas seorang Pj Gubernur, telah di atur dalam Pasal 65 UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan harusnya Pj Gubernur. tunduk pada perintah Undang-Undang tersebut, dikarenakan dalam aturan tersebut tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa Pj Gubernur, bisa memimpin Papua Barat Daya, dari Jakarta.   tugas Pj Gubernur, sebagai kepala daerah adalah memimpin. dan melaksanakan urusan Pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh DPRD, memimpin ketentraman dan ketertiban masyarakat.   Yosep menilai, PJ Gubernur, memakai anggaran APBD, Provinsi Papua Barat Daya, dan juga dipakai oleh para pejabat provinsi, yang sesuka hatinya dikarenakan tidak adanya fungsi kontrol dari DPRD, disebabkan Provinsi Papua Barat Daya, belum memiliki DPRD definitif. oleh sebab itu rawan dan potensi, uang rakyat di korupsi oleh oknum-oknum pejabat.   "Coba sekarang di cek kira-kira instansi mana yang diberikan kewenangan untuk mengkontrol anggaran APBD Papua Barat Daya, yang keluar dan masuk itu tidak ada sama sekali sehingga mereka bebas merdeka kemana saja," tegasnya Untuk itu berdasarkan pengalaman yang terjadi PA GMNI, berharap agar Pj Gubernur Papua Barat Daya, taat pada aturan dan tidak menjalankan tugasnya dengan memuaskan kehendaknya untuk melanggar aturan.   Reporter: Sr@_gtn  
Sebelumnya
Anggota Dewan Pengawas DPP RJN Minta Polri Segera Tindak Tegas Sponsor TKW yang Berangkatkan Ene...
Selanjutnya
Panitia Pemungutan Suara Desa Langensari Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP Akhir Pada...

Berita Terkait :