Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Bawa Sajam, Pemuda Tanggung Asal Cibeureum Sukabumi Diamankan Polisi

by Gardatipikornews
25 Juni 2023 - 149 Views
Kota Sukabumi |

Gardatipikornews.com


-  Polsek Cibeureum Polres Sukabumi Kota mengamankan SI (22 tahun) karena kedapatan membawa Sajam (senjata tajam) jenis cerulit di sekitar Jalan Lingkar Selatan Kelurahan Babakan Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, Kamis (22/6/2023) malam. SI yang merupakan warga Cibeureum Kota Sukabumi tersebut diamankan Polisi saat Unit Patroli Polsek Cibeureum melakukan patroli di kawasan Jalan Lingkar Selatan Cibeurem Kota Sukabumi. Kapolsek Cibeureum, Akp Suwaji menuturkan pengamanan yang dilakukan Jajarannya terhadap pemuda tersebut merupakan upaya preventif Kepolisian dalam memelihara kondusifitas kamtibmas. Memang betul, pada hari Kamis malam (22/6) kemarin, petugas patroli kami mengamankan seorang pemuda tanggung yang kedapatan membawa senjata tajam jenis cerulit," tutur Suwaji saat ditemui awak media di Mapolsek Cibeureum, Minggu (25/6/2023) pagi. "Awalnya, saat personel kami patroli ke sekitar Jalan Lingkar Selatan merasa curiga dengan sekelompok pemuda yang tengah nongkrong, kemudian melakukan pemeriksaan badan terhadap mereka hingga akhirnya menemukan senjata tajam jenis cerulit yang dibawa oleh SI," bebernya. "Menyikapi hal tersebut, SI berikut Tiga temannya kami amankan terlebih dahulu ke Mapolsek untuk dimintai keterangan dan untuk SI sementara kami lakukan penyidikan lebih lanjut karena kepemilikan senjata tajam tersebut," lanjutnya. Hingga saat ini, SI masih diamankan di Mapolsek Cibeureum dan terancam Undang-undang Darurat RI No. 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara. (Taji/red-gtn)
Sebelumnya
GLDC Banyuwangi Hadiri Deklarasi 1000 Lawyers Ganjar Pranowo For President...
Selanjutnya
Dibantu Warga, Polsek Warudoyong Kota Sukabumi Amankan Terduga Pelaku Pembacok...

Berita Terkait :