Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Pendidikan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Heboh Oknum Dishub Jakarta Selatan Minta Lima Ratus Ribu Rupiah(500.000) Ke Sopir Perkara KIR Mati

by Gardatipikornews.com
26 Mei 2026 - 26 Views

Jakarta || Gardatipikornews.com -- Sedang ramai di media sosial, oknum Dishub lebak bulus jakarta selatan meminta uang 500.000 ke seorang sopir yang lagi bawa kambing saat mobil di berentikan

Alasannya karena kendaraan yang dibawa telat melakukan uji KIR

Seorang sopir mengaku diminta uang 500.000 oleh oknum Dishub lebak bulus jakarta selatan atas pelanggarannya yaitu KIR telat, dan terlihat di dalam video oknum dishub yang arogan tersebut marah-marah ke pengemudi karena telah direkam," tulis penjelasan video dikutip Selasa (26/5/2026).

Seorang supir mobil pic up berisinial F (37)yang lagi bawa kambing sempat nawar menawar kepada oknum dishub itu.di pikir pikir kaya jual beli goreng tempe nawar menawar,jika anda tidak ngasih uang tidak akan bisa pulang,ahir nya di kasih oleh sopir,,trus brakata oknum dishub itu ati ati di jalan nya setelah dikasih uang"ujar sopir

Dalam video terlihat oknum Dishub tersebut mengancam pengemudi akan diserahkan ke polisi atas tindakannya merekam diam-diam tanpa izin.

Jika masa berlaku uji KIR kendaraan telah habis (KIR mati), kalian akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen dari biaya retribusi per bulan keterlambatan.

Biaya retribusi KIR biasanya sekitar Rp 60.000 untuk kendaraan baru dan Rp 53.000 untuk perpanjangan atau uji berkala.

Selain denda administratif, jika mengoperasikan kendaraan dengan KIR yang tidak sah, pengendara dapat dikenakan sanksi tambahan seperti peringatan tertulis, pembekuan izin, atau bahkan pencabutan izin operasional kendaraan.


Pewarta : @H.jajuli

Publikasi  : Red@ksi.gtn.com**

Sebelumnya
Pemkab Padang Pariaman Sambut Idul Adha 1447 H Dengan Takbiran Dan Penyaluran 6 Sapi Kurban Untuk...

Berita Terkait :