Kabupaten Bekasi || Gardatipikornews.com -- Upaya mengungkap dugaan praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di Kabupaten Bekasi berujung mencekam. Seorang wartawan diduga mengalami kekerasan dan sempat tertahan saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi yang terindikasi menjadi pusat aktivitas tersebut, Senin malam (20/4/2025).
Peristiwa ini terjadi saat tiga jurnalis melakukan penelusuran di kawasan Kampung Bangkong Reang, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara. Lokasi tersebut sebelumnya terindikasi menjadi tempat pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram.
Malam itu, suasana di sekitar lokasi terpantau relatif sepi. Ketika awak media mencoba mendekat dan melakukan konfirmasi, situasi perlahan berubah tegang.
Berdasarkan keterangan di lapangan, percakapan yang awalnya bersifat klarifikasi berkembang menjadi cekcok. Kondisi tersebut kemudian diduga berujung pada tindakan intimidasi hingga kekerasan terhadap salah satu jurnalis.
Dalam situasi tersebut, dua jurnalis berhasil meninggalkan lokasi untuk mencari bantuan dan menghubungi layanan kepolisian melalui nomor darurat 110. Sementara itu, satu jurnalis lainnya sempat tertahan dalam kurun waktu tertentu sebelum akhirnya dapat keluar dari lokasi.
Sekitar satu jam setelah laporan diterima, aparat kepolisian dari Polres Metro Bekasi bersama jajaran Polsek setempat tiba di lokasi.
Namun, saat dilakukan pengecekan, barang yang sebelumnya diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut tidak ditemukan di lokasi.
Peristiwa ini menambah sorotan terhadap dugaan praktik penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi yang masih kerap terjadi di berbagai daerah.
Jika terbukti, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, insiden ini juga menyoroti risiko yang dihadapi jurnalis saat menjalankan tugas di lapangan, khususnya dalam upaya mengungkap dugaan pelanggaran yang berdampak pada kepentingan publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi maupun penanganan kasus tersebut.
Awak media juga masih berupaya menghubungi pihak-pihak yang diduga terkait untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum, tidak hanya untuk mengusut dugaan praktik ilegal tersebut, tetapi juga memastikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik di lapangan.
JURNALIS : DPP PPRI @Wasekjen DPP PPRI