Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M.: Perkara Laka Lantas TUNTAS TOTAL, Perdamaian BERKUASA HUKUM PENUH – TIDAK ADA TUNTUTAN LAGI SELAMANYA

PN Surabaya Putuskan: Kesepakatan Damai Mengikat Mutlak, Segala Hak Gugat Dinyatakan HABIS DAN GUGUR
by Gardatipikornews.com
10 Juni 2026 - 16 Views

Surabaya || Gardatipikornews.com -- Titik akhir mutlak telah diketukkan. Perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menewaskan almarhum Miftahul Ulum serta melukai Faras dan Boy Hilmi, kini resmi selesai, tuntas, dan ditutup selamanya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan putusan sah yang mengukuhkan kesepakatan perdamaian antar para pihak, sekaligus memotong segala jalur hukum untuk menuntut kembali di masa mendatang.

Kepastian hukum ini diperoleh setelah seluruh keluarga besar korban – yang diwakili dan didampingi secara hukum oleh Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. – sepakat menyelesaikan perkara melalui jalan damai. Naskah kesepakatan yang telah disusun secara rinci, disepakati sadar, dan ditandatangani tanpa paksaan, diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan kekuatan hukum formal.

Dalam sidang pembacaan putusan, Majelis Hakim secara tegas dan bulat mengabulkan permohonan tersebut, serta menyatakan secara resmi:

"Kesepakatan Perdamaian ini dinyatakan SAH, MENGIKAT MUTLAK, dan memiliki kedudukan setara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap."

Konsekuensi hukum dari putusan ini adalah PENGHAPUSAN SELURUH HAK GUGAT. Hakim menegaskan dengan tegas bahwa atas peristiwa kecelakaan dan segala kerugian yang timbul, tidak ada lagi hak, dasar, atau alasan hukum bagi siapa pun untuk mengajukan tuntutan, gugatan, klaim, atau penagihan dalam bentuk apa pun, kapan pun, dan di hadapan pengadilan mana pun di kemudian hari. Segala hak hukum para pihak dinyatakan selesai, lunas, dan gugur sepenuhnya sesuai kesepakatan.

Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., selaku Kuasa Hukum yang mewakili keluarga korban, menyambut putusan ini sebagai ketetapan hukum yang final dan mengikat.

"Alhamdulillah, kepastian hukum telah kita pegang. Setelah proses panjang dan pembahasan mendalam bersama keluarga, hari ini Majelis Hakim telah mengukuhkan bahwa perdamaian ini sah dan mutlak. Artinya: PERKARA INI TUNTAS SAMPAI AKAR, DITUTUP RAPAT, DAN TIDAK BISA DIBUKA LAGI. Tidak ada sisa hak, tidak ada tuntutan tersisa, dan tidak ada celah untuk perselisihan hukum di masa depan. Semuanya telah selesai, lunas, dan berakhir di sini," tegas Dr. Teguh usai sidang.

Ia menambahkan, langkah perdamaian ini dipilih sebagai penyelesaian terbaik yang berlandaskan hukum, kemanusiaan, dan kepastian. Dengan putusan ini, lembaran masa lalu ditutup secara sah dan berwibawa, memberikan ruang bagi semua pihak untuk melangkah maju tanpa beban hukum apa pun yang tersisa.

Dengan diketukkannya putusan ini, maka seluruh proses hukum terkait peristiwa yang menimpa Miftahul Ulum, Faras, dan Boy Hilmi DINYATAKAN BERAKHIR TOTAL. Segala kewajiban telah dipenuhi dan segala hak telah dilunasi sesuai ketetapan sah Pengadilan Negeri Surabaya. Pintu hukum terkait perkara ini kini tertutup selamanya.


(Redaksi)

Sebelumnya
Saat Korupsi Menjadi Budaya Yang Tidak Ada Obat, Mampukah Makan Bergizi Gratis Mendapat Kepercayaan...
Selanjutnya
PARTAI PADI: Menggugat Politik Biaya Tinggi Dengan "Revolusi...

Berita Terkait :