Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Pendidikan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Berkas Caleg Darusalam Sudah P21 dan Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Lampung

by Gardatipikornews
02 November 2023 - 355 Views
Bandar Lampung |

Gardatipikornews.com


- Sebentar lagi akan dilaksanakan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT), yaitu pada 4 Nopember 2023 bagi anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2023. Harap cemas melanda salah satu calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Lampung I, Hi. Darussalam, SH., yang menjadi tersangka atas kasus hukum pidana. Saat ini sudah memasuki proses penyidikan, yaitu pelimpahan berkas perkara (P21) dari Polda Lampung ke Kejati Lampung. “Ya benar, saat ini berkas perkara sudah lengkap atau P21,” terang Kabidhumas Polda Lampung, kombes Pol Umi Fadhila Astutik kepada bongkarpost.co.id pada Rabu, 1 Nopember 2023. Diberitakan sebelumnya, terlapor (Hi. Darussalam, red) dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi pada 23 Nopember 2020 oleh pelapor inisial SPR dengan No: LP /B 1950/XII/2020/LPG/SPKT. Umi Fadhila Astutik menambahkan,” Saat ini yang kami berlakukan terhadap semua perkara bacaleg / peserta pemilu yang statusnya sebagai Terlapor / Tersangka, mengacu dari Jukrah Kapolri melalui ST.2232.IX.1.24.2023, bahwa kriteria Perkara yang harus tetap kami lakukan penyelidikan penyidikannya adalah : 1. Tindak Pidana Pemilu / Pemilihan, atau 2. Tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana Kejahatan, atau 3. Telah melakukan Tindak Pidana yang diancam pidana seumur hidup, hukuman mati, atau 4. Melakukan Tindak Pidana Kejahatan terhadap Keamanan Negara (Kamneg), atau 5. Melakukan Tindak Pidana yang berakibat menimbulkan kerusuhan / kegaduhan di masyarakat, atau 6. Melakukan Tindak Pidana yang tergolong luar biasa atau Extra Ordinary Crime (Terorisme, Narkotika, Korupsi, Kejahatan HAM berat, Kejahatan Transnasional yang terorganisir, Perdagangan orang),” pungkasnya. (red/gtn)
Sebelumnya
Di-Duga Curang Kuasa Hukum Laporkan Ke-DKPP Dan Bawaslu...
Selanjutnya
Ketua PWDPI NTB Menjawab Dugaan Pencemaran Nama Baik Salah Satu Manager BMT AL Hasan Pada Sebuah...

Berita Terkait :